Kepala BPOM Ingatkan SPPG, Taruna Ikrar: Jeda Produksi dan Penyajian Tak Boleh Lewat Empat Jam

Selasa 15-09-2026,17:15 WIB
Reporter : Tyo Sulistio
Editor : Tyo Sulistio

SEMERAKNEWS.CO.ID – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengingatkan bahwa makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah melewati empat jam setelah matang masuk kategori basi menurut standar operasional prosedur BPOM. Batas waktu tersebut menjadi perhatian untuk mencegah keracunan pangan pada penerima manfaat.

Taruna menjelaskan BPOM berperan sebagai pengawas keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG. Lembaga itu telah menetapkan prosedur mengenai cara makanan disiapkan, dimasak, didistribusikan, dan disajikan. Kepatuhan terhadap prosedur menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah kejadian luar biasa keracunan.

BACA JUGA:Waspada! BPBD Petakan Zona Longsor Jakarta Selatan, 7 Wilayah Ini Masuk Zona Gerakan Tanah

Ia memberikan contoh makanan yang diproduksi pada pukul 01.00 dini hari, tetapi baru dibagikan sekitar pukul 12.00 siang. Jeda hampir sebelas jam tersebut dianggap terlalu panjang karena melampaui batas maksimal empat jam setelah makanan matang.

Menurut Taruna, makanan yang terlalu lama disimpan dapat mengalami penurunan mutu atau degradasi. Kondisi itu meningkatkan risiko makanan tidak aman dikonsumsi, terutama apabila pengendalian suhu, kebersihan wadah, dan proses distribusi tidak berjalan sesuai prosedur.

“Kalau lewat empat jam itu hitungan kami sudah basi,” ujar Taruna dalam keterangannya. Ia menekankan bahwa persoalan waktu tidak dapat dipisahkan dari seluruh rantai penyediaan makanan MBG.

BACA JUGA:Pergantian Purbaya oleh Suahasil Memicu Reaksi Ramai di Media Sosial, Netizen Langsung Heboh

Pengawasan dilakukan setelah BPOM mencermati sejumlah kejadian keracunan yang melibatkan penerima manfaat. Salah satu hal yang perlu diperiksa ialah apakah satuan pelayanan pemenuhan gizi atau SPPG menjalankan SOP secara konsisten.

BPOM merekomendasikan sanksi bagi SPPG yang tidak mampu menjalankan standar dengan baik. Sanksi dapat berupa penghentian sementara kegiatan hingga penutupan, bergantung pada hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran.

Batas empat jam bukan sekadar aturan teknis, melainkan bagian dari perlindungan konsumen. SPPG perlu menyusun jadwal produksi yang selaras dengan waktu pengiriman dan makan. Dengan demikian, makanan MBG dapat diterima dalam kondisi layak, aman, dan sesuai tujuan program.

BACA JUGA:Pergantian Purbaya oleh Suahasil Memicu Reaksi Ramai di Media Sosial, Netizen Langsung Heboh

 

Pengaturan waktu perlu dimulai sejak dapur produksi menentukan jadwal memasak. Makanan tidak cukup hanya terlihat matang atau dikemas rapi, karena keamanan juga dipengaruhi lamanya makanan berada dalam perjalanan dan menunggu dibagikan. SPPG perlu memastikan seluruh petugas memahami prosedur yang sama agar tidak ada jeda yang terlewat.

Kategori :