Geger Ijazah Gibran, Raja Juli Sentil Penggugat: Dulu Jokowi, Besok Kaesang, Lusa Jan Ethes?

Minggu 27-09-2026,10:00 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, Semaraknews.co.id — Polemik syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonannya sebagai wakil presiden 2024 kembali memanaskan panggung politik. Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni bahkan menyebut gugatan yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi sebagai manuver politik yang tidak beradab. 

Raja Juli yang juga menjabat Menteri Kehutanan menilai perdebatan tersebut muncul di tengah pemerintah yang sedang menghadapi persoalan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah. Menurut dia, politik semestinya dijalankan dengan etika dan keterbukaan, bukan terus mengorek polemik soal ijazah keluarga Joko Widodo.

“Saya kira ini adalah manuver-manuver politik yang tidak beradab, ya. Di saat sekarang ini kita sedang mengalami karhutla, Pak Presiden sekarang sedang sibuk menata bangsa ini, masa masih diurus hal-hal yang remeh-temeh ya,” ujar Raja Juli di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 24 September 2026. 

Polemik kali ini memang bukan lagi soal ijazah Joko Widodo. Setelah riwayat pendidikan mantan presiden tersebut berkali-kali diperdebatkan, giliran sang anak sulung yang harus berhadapan dengan gugatan di MK.

Gugatan itu diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lain dan telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. 

BACA JUGA:Mary Jane Akhirnya Bebas, Pemerintah RI Cuma Bisa Hormati Pengampunan Marcos

Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat merupakan ketentuan yang wajib dipenuhi calon presiden dan wakil presiden. Mereka juga meminta MK menguji konsekuensi hukum dari dugaan tidak terpenuhinya syarat tersebut sejak proses pencalonan.

Para pemohon bahkan meminta MK menyatakan pencalonan Gibran cacat hukum, membatalkan keputusan KPU yang menetapkannya sebagai calon wakil presiden, hingga membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden. 

Raja Juli tampaknya melihat polemik tersebut sebagai episode lanjutan dari drama panjang keluarga Jokowi dengan urusan ijazah. Ia pun melontarkan sindiran mengenai siapa yang mungkin menjadi sasaran berikutnya.

“Masa masih diurus hal-hal yang remeh-temeh ya. Dulu ijazah Pak Jokowi, hari ini Mas Gibran, mungkin besok Mas Kaesang Pangarep, mungkin lusa ijazah Jan Ethes,” kata Raja Juli. 

Ia menambahkan bahwa kehidupan politik modern semestinya berjalan dengan transparansi dan etika. Dengan kata lain, menurut Raja Juli, urusan politik seharusnya tidak terus dipenuhi polemik yang dianggapnya tidak substansial.

Di sisi lain, Joko Widodo memilih tidak ikut memperpanjang perdebatan tersebut. Jokowi menyerahkan persoalan syarat pendidikan putranya kepada MK karena perkara tersebut sudah masuk ke ranah hukum.

“Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum. Jadi, ya, kita mengikuti proses hukum yang ada,” kata Jokowi di Solo, Kamis, 24 September 2026.

Jokowi juga mengatakan dirinya mengetahui riwayat pendidikan Gibran. Ia menyebut putra sulungnya menempuh pendidikan dasar dan menengah di Surakarta sebelum melanjutkan pendidikan di Singapura. Riwayat pendidikan Gibran tersebut kini menjadi bagian dari perkara yang sedang diuji di MK. 

BACA JUGA:ASEAN Tak Selalu Akur, Tapi Ogah Pecah! Sugiono Bongkar Jurus Jaga Persatuan di Tengah Konflik Kawasan

Kategori :