Gibran Digugat Lagi, Denny Indrayana Siapkan Saksi dan Ahli di Sidang MK

Senin 28-09-2026,08:00 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, Semaraknews.co.id -- Perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 belum juga tamat. Setelah melewati pemeriksaan awal dan persidangan lanjutan, perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 kini masuk ke tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi.

Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 30 September 2026. Para pemohon akan menghadirkan saksi dan ahli untuk mendukung dalil yang mereka ajukan dalam perkara tersebut.

Perwakilan para pemohon, Denny Indrayana, mengatakan pihaknya masih merapatkan nama-nama yang akan dibawa ke ruang sidang. Pertemuan dengan sejumlah kandidat saksi dan ahli juga akan dilakukan sebelum daftar tersebut diumumkan.

"Kami akan rapatkan malam ini, besok kami akan bertemu dengan beberapa kandidat saksi dan ahli," kata Denny dalam pesan suara kepada Kompas.com, Senin, 28 September 2026.

Denny belum membeberkan siapa saja saksi dan ahli yang akan mereka hadirkan. Nama-nama tersebut rencananya diumumkan dalam konferensi pers pada Selasa, 29 September 2026.

"Jam tiga sore, di Cityloft Sudirman," ujarnya.

Perkara ini sendiri diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana, Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, M. Subhan, Bonatua Silalahi, drg. Moeryono, dan Tiurma M.S. Sihombing. Data resmi MK mencatat perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

BACA JUGA:Karhutla Kalimantan Makin Membara, Malaysia Turun Tangan Kirim Pesawat dan 3 Helikopter

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka meminta MK menguji persoalan tersebut melalui perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam permohonannya, para pemohon menyadari perkara tersebut diajukan jauh setelah tenggat waktu pengajuan sengketa hasil pemilu. Namun mereka beralasan persoalan mengenai syarat pencalonan Gibran perlu diperiksa demi apa yang mereka sebut sebagai keadilan substantif.

Kini perkara itu memasuki babak pembuktian. Agenda sidang akan berisi pemeriksaan keterangan ahli dan atau saksi dari pihak pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan. Dengan kata lain, setelah sederet dalil dibacakan, saatnya para pemohon menunjukkan bukti yang mereka anggap bisa menopang dalil tersebut.

Perkara ini bukan lagi sekadar soal siapa mengatakan apa. Di ruang sidang MK, dalil harus berhadapan dengan bukti, sementara kewenangan MK dalam memeriksa perkara tersebut juga telah dipersoalkan oleh pihak lain.

Dalam persidangan 23 September 2026, KPU menyatakan perkara yang diajukan para pemohon justru berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menurut KPU menjadi kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.

Di sisi lain, para pemohon meminta MK mengabulkan sejumlah tuntutan. Mereka meminta Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden, penetapannya sebagai calon dinyatakan cacat hukum, serta keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonannya dibatalkan.

Tak berhenti di situ. Para pemohon juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden oleh MPR. Mereka kemudian meminta MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua nama yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto, paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan.

Semua tuntutan tersebut kini menunggu diuji di meja hijau MK. Dan pada Rabu, 30 September 2026, panggungnya memasuki babak yang lebih konkret, ketika saksi dan ahli akan diminta bicara, sementara bukti akan diuji di hadapan hakim konstitusi.

Kategori :