Gugatan Ijazah Gibran Makin Panas, Denny Indrayana Klaim Saksi MK Buka Jalan Diskualifikasi

Senin 05-10-2026,07:30 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, Semaraknews.co.id — Perkara keabsahan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali memanas di Mahkamah Konstitusi. Pemohon sengketa hasil pemilihan umum atau PHPU Presiden 2024, Denny Indrayana, menilai keterangan saksi dan ahli dalam persidangan pada 1-2 Oktober 2026 justru semakin menguatkan permohonan agar putra sulung Joko Widodo itu didiskualifikasi.

Gugatan tersebut mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran yang digunakan sebagai salah satu syarat pencalonannya sebagai wakil presiden. Bagi Denny, sejumlah keterangan yang muncul di ruang sidang menunjukkan ada persoalan administratif dalam pemenuhan syarat tersebut.

Salah satu yang disorot adalah kesaksian Taufiq Damarjati, Pengembang Kurikulum Ahli Madya Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen. Taufiq menjelaskan bahwa Gibran mengajukan permohonan penyetaraan pendidikan secara daring dengan melampirkan transkrip nilai dan certificate of attendance atau sertifikat kehadiran.

Masalahnya, dokumen yang diajukan itu tidak disertai ijazah atau sertifikat kelulusan. Menurut Taufiq, certificate of attendance pada dasarnya hanya menerangkan bahwa seseorang mengikuti pendidikan berdasarkan catatan kehadirannya. Dokumen tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan.

Bagi Denny, keterangan itu menjadi amunisi baru untuk menggugat pencalonan Gibran.

“Ini memperkuat jika Gibran layak didiskualifikasi,” kata Denny saat dihubungi wartawan, Sabtu, 3 Oktober 2026.

BACA JUGA:Ijazah Gibran Disoal Lagi, Denny Indrayana Bongkar Cacat Administratif yang Bisa Bikin Didiskualifikasi

Denny menilai pencalonan Gibran sebagai wakil presiden berlangsung tanpa adanya bukti tanda tamat sekolah menengah atas. Dengan begitu, ia berpendapat Gibran tidak memenuhi persyaratan pencalonan dan semestinya dicoret dari kontestasi Pilpres 2024.

“Ini terbukti cacat administratif,” ujar Denny.

Gugatan yang diajukan Denny bersama 11 pihak lainnya telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Keterangan lain datang dari Ina Setiawati, ahli yang dihadirkan pihak terkait. Ina mengatakan Gibran memang telah menyelesaikan pendidikan advanced diploma sebelum melanjutkan ke jenjang Bachelor of Science dengan predikat honours in marketing atau kehormatan dalam bidang pemasaran di Management Development Institute of Singapore atau MDIS Singapura.

Tetapi ada satu catatan penting. Menurut Ina, advanced diploma tidak otomatis dapat diperlakukan sebagai ijazah sekolah menengah atas. Sistem pendidikan dan kurikulum setiap negara memiliki struktur yang berbeda sehingga kualifikasi pendidikan tidak bisa begitu saja disamakan.

“Yang dapat saya nyatakan, berdasarkan dokumen resmi MDIS adalah advanced diploma itu merupakan kualifikasi yang telah diselesaikan sebelum Gibran melanjutkan ke jenjang sarjana,” kata Ina dalam persidangan, Jumat, 2 Oktober 2026.

BACA JUGA:Viral Pria Teriak Histeris Saat Ambulans Bawa Pasien Kritis Tertahan Iring-iringan Mobil Pejabat

Sementara itu, Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal, dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menjelaskan dokumen yang dilampirkan Gibran ketika mengajukan penyetaraan pendidikan.

Kategori :