BI Sudah Gelontorkan Rp118 Triliun, Tapi Kredit Rumah Masih Seret

Senin 05-10-2026,08:15 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, Semaraknews.co.id — Bank Indonesia tampaknya sedang berusaha membuat sektor perumahan tidak cuma jadi bahan pidato setiap kali pemerintah bicara soal kebutuhan rumah rakyat. Berbagai kebijakan sudah digelontorkan bank sentral, mulai dari insentif likuiditas sampai pelonggaran aturan kredit pemilikan rumah.

Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan salah satu senjata yang digunakan BI adalah Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial atau KLM. Sampai September 2026, sektor perumahan, real estate, dan konstruksi mendapat plafon insentif sebesar 1,4 persen dari total dana pihak ketiga perbankan.

Masalahnya, plafon tersebut belum habis dipakai. Dari 1,4 persen yang tersedia, baru sekitar 1,32 persen yang terealisasi. Artinya, masih ada ruang sekitar 0,08 persen yang sebenarnya bisa digenjot.

“Yang terealisasi sekitar 1,32 persen, jadi sebenarnya masih ada 0,08 persen yang masih bisa dioptimalkan. Dan itu dengan posisi 1,32 persen, nilainya sebesar Rp118 triliun per September 2026 diterima oleh 111 bank,” kata Destry dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026, dikutip dari Antara.

BI mencatat KLM secara langsung menopang penyaluran kredit dan pembiayaan kepada sektor perumahan, real estate, dan konstruksi. Pada Agustus 2026, pangsa kredit ketiga sektor tersebut mencapai 18,76 persen atau sekitar 18,9 persen dari total kredit perbankan.

Jadi, kalau uangnya sudah disediakan dan insentifnya sudah dipasang, tinggal pertanyaannya sekarang adalah seberapa kencang perbankan mau menarik gas untuk menyalurkan kredit ke sektor perumahan.

BI juga tidak berhenti di urusan likuiditas. Bank sentral melonggarkan aturan Loan to Value atau Financing to Value untuk kredit pemilikan rumah. Melalui kebijakan ini, rasio LTV bisa mencapai 100 persen.

BACA JUGA:Rocky Gerung Masuk Istana, Kritik Pemerintah Tetap Jalan atau Cuma Ganti Kursi

“Yaitu besarnya 100 persen Loan to Value. Artinya nilai kredit sebenarnya bisa diberikan oleh bank bisa mencapai 100 persen dari agunannya. Dan, kalau perumahan ini relatif aman karena ada rumahnya yang sah sebagai jaminan,” ujar Destry.

Sederhananya, bank bisa memberikan pembiayaan hingga 100 persen dari nilai agunan. Kebijakan ini diharapkan membuat masyarakat memiliki akses yang lebih longgar untuk mendapatkan pembiayaan rumah.

Dukungan lain datang melalui Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial atau RPIM. Salah satu modalitas pemenuhan rasio tersebut adalah pembiayaan kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Porsi pembiayaan tersebut juga menunjukkan tren peningkatan. Pada 2023, rasio pembiayaan inklusif tercatat 27,8 persen. Dua tahun kemudian, angkanya naik menjadi 29 persen.

“Jadi, kalau tahun 2023 baru 27,8 persen, di tahun 2025 rasio ini meningkat menjadi 29 persen. Dan tentu nanti kami akan lihat lagi lebih dalam untuk posisi yang terakhir di 2026,” kata Destry.

Menurut Destry, sederet kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan BI terhadap sektor perumahan. Namun, bank sentral tidak bisa bekerja sendirian. Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan perlu memperkuat sinergi sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait yang hadir dalam kesempatan yang sama turut mengapresiasi dukungan BI. Menurut Maruarar, kebijakan yang dikeluarkan bank sentral memberikan manfaat bagi pengembangan sektor perumahan.

Kategori :