JAKARTA, Semaraknews.co.id — Mau bikin partai politik di Indonesia ternyata bukan cuma perkara punya gagasan, punya kader, lalu mengajak orang berkumpul. Ada urusan yang jauh lebih mahal di belakangnya. Salah satunya, punya kepengurusan dan kantor di seluruh 38 provinsi.
Syarat itulah yang kini digugat Partai Hijau Indonesia (PHI) bersama dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Mohammad Novrizal Bahar ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik diajukan pada Senin, 5 Oktober 2026.
Melalui kuasa hukum dari Pillar Law Firm, para pemohon meminta MK menghapus sejumlah ketentuan dalam UU Partai Politik yang mereka nilai menjadi pagar terlalu tinggi bagi warga negara yang ingin mendirikan partai.
Pasal yang diuji bukan kaleng-kaleng. Para pemohon mempersoalkan Pasal 1 angka 1, Pasal 2 ayat (1), serta Pasal 3 ayat (2) huruf c dan huruf d UU Partai Politik karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Kuasa hukum pemohon, Yance Arizona, menyoroti syarat yang mewajibkan partai memiliki kepengurusan dan kantor di seluruh 38 provinsi untuk mendapatkan status badan hukum. Menurut dia, aturan tersebut sudah bukan sekadar membatasi hak berserikat, tetapi berpotensi membuat hak itu seperti barang mewah.
“Syarat yang mewajibkan kepengurusan dan kantor di seluruh 38 provinsi di Indonesia sekadar untuk mendapatkan status badan hukum adalah bentuk peniadaan hak berserikat, bukan sekadar pembatasan,” kata Yance.
Masalahnya, membangun struktur politik sampai ke seluruh Indonesia tentu membutuhkan ongkos yang tidak sedikit. Di titik inilah para pemohon melihat UU Partai Politik lebih banyak menguji ketebalan dompet ketimbang kualitas gagasan.
“Norma ini menyaring perhimpunan politik bukan berdasarkan dukungan atau gagasan, melainkan berdasarkan kedalaman kantong,” ujarnya.
BACA JUGA:Mulai 2027, Anak SD Kelas 3 Wajib Belajar Bahasa Inggris, Guru Masih Disiapkan
Dalam permohonannya, PHI dan Novrizal juga mempersoalkan kewajiban partai politik untuk bersifat nasional. Aturan tersebut mensyaratkan partai memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, sedikitnya 75 persen kabupaten atau kota, serta sedikitnya 50 persen kecamatan dari kabupaten atau kota tersebut.
Kalau dihitung-hitung, calon partai politik harus menyiapkan lebih dari 3.000 kantor dan struktur kepengurusan sebelum mendapatkan status badan hukum. Bagi pemohon, angka itu bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan hambatan masuk yang bisa membuat banyak gagasan politik gugur sebelum sempat ikut bertanding.
Para pemohon juga mempertanyakan dasar konstitusional dari kewajiban partai politik harus bersifat nasional. Mereka merujuk Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang hanya menggunakan istilah “partai politik”.
Sementara istilah “bersifat nasional” dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945, menurut pemohon, digunakan untuk menjelaskan karakter Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu. Artinya, mereka menilai kewajiban partai harus berskala nasional merupakan tambahan yang lahir dari undang-undang, bukan syarat yang secara eksplisit diperintahkan konstitusi.
Di sinilah gugatan PHI menjadi menarik. Sebab, Indonesia sendiri sebenarnya sudah mengenal partai politik yang tidak memiliki struktur nasional. Contoh paling jelas adalah partai politik lokal di Aceh.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, partai politik lokal dapat dibentuk dan mengikuti proses politik di Aceh. Keberadaan mereka, menurut pemohon, menunjukkan bahwa partai yang tidak punya struktur nasional tidak otomatis menjadi ancaman bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.