JAKARTA, Semaraknews.co.id — Riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan di Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang lanjutan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum presiden 2024 pada Jumat, 2 Oktober 2026, perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura dan Australia mengaku tidak menemukan dokumen pendidikan Gibran dalam arsip mereka.
Keterangan tersebut muncul ketika majelis hakim MK meminta penjelasan mengenai catatan pendidikan Gibran di kedua negara. Atase Pendidikan KBRI Singapura, Nur Aini Ariyanti, mengatakan penelusuran dokumen yang dilakukan pihaknya tidak menemukan arsip terkait pendidikan putra sulung mantan Presiden Joko Widodo tersebut.
“Setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia,” kata Nur Aini melalui sambungan telekonferensi dalam sidang MK di Jakarta, Jumat.
Pernyataan itu menjawab pertanyaan Wakil Ketua MK Saldi Isra mengenai keberadaan dokumen pendidikan Gibran yang tersimpan di KBRI Singapura. Namun, ketiadaan arsip di kedutaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang tidak pernah bersekolah di negara tersebut. Persoalan yang kini diuji di persidangan adalah keabsahan dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan wakil presiden.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum, Gibran tercatat menempuh pendidikan setingkat sekolah menengah atas di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002–2004. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan ke Management Development Institute of Singapore (MDIS) pada 2007.
MDIS merupakan lembaga pendidikan swasta yang menawarkan berbagai program pendidikan, mulai dari kursus persiapan hingga jenjang pascasarjana. Riwayat pendidikan Gibran di Singapura tersebut menjadi bagian dari rangkaian perjalanan pendidikannya sebelum melanjutkan studi di Australia.
Gibran tercatat menempuh pendidikan di UTS Insearch, Australia, pada 2004–2007 di bidang teknologi. Lembaga tersebut kini dikenal dengan nama UTS College. Setelah menyelesaikan pendidikannya, Gibran lebih dikenal sebagai pengusaha di bidang kuliner dan jasa penyelenggaraan pernikahan sebelum terjun ke politik.
Keterangan serupa disampaikan Atase Pendidikan KBRI Canberra, Yuli Rahmawati. Ia menyatakan pihaknya juga tidak menemukan dokumen riwayat pendidikan Gibran di Australia. Penelusuran tersebut, kata Yuli, turut mencakup arsip Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Sydney.
“Berdasarkan penelusuran arsip, baik bentuk hardcopy maupun softcopy, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari Pak Gibran,” ujar Yuli.
BACA JUGA:Jokowi Kasih Sinyal Gantung soal Kursi Dewan Pembina PSI, November Tinggal Wacana?
Keterangan kedua perwakilan diplomatik tersebut menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya. Gugatan itu mempersoalkan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran bernomor 9149/D.D1/KP/2019 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 16 Agustus 2019.
Surat tersebut menyatakan pendidikan Gibran di UTS Insearch setara dengan lulusan sekolah menengah kejuruan di Indonesia pada peminatan Akuntansi dan Keuangan. Para pemohon mempertanyakan dasar penerbitan surat tersebut, terutama mengenai bukti kelulusan yang digunakan untuk menetapkan kesetaraan pendidikan.
Denny Indrayana menilai dokumen penyetaraan itu bermasalah secara administratif. Ia juga mempersoalkan waktu penerbitannya yang dinilai terlalu singkat dibandingkan prosedur normal.
“Setiap hari kami menemukan bukti baru,” kata Denny pada Rabu, 30 September 2026.