Apindo juga mengusulkan agar reformasi ketenagakerjaan bergeser dari sekadar mengatur hubungan kerja menuju upaya memperluas penciptaan pekerjaan. Langkah tersebut, menurut organisasi pengusaha itu, mencakup regulasi yang adaptif, sistem pengupahan yang mendukung produktivitas, pembukaan jalur bagi pekerja informal untuk masuk ke sektor formal, serta penguatan pelatihan dan sertifikasi sesuai kebutuhan industri.
Target yang didorong Apindo adalah penciptaan dua juta pekerjaan formal baru setiap tahun dan peningkatan proporsi pekerja bersertifikasi kompetensi menjadi 30 persen pada 2030. Untuk mencapai sasaran tersebut, reformasi ketenagakerjaan dinilai perlu berjalan beriringan dengan kebijakan investasi dan pengembangan industri.
Di sisi legislasi, Apindo menyatakan menghargai berbagai masukan dari pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya. Namun, sebelum RUU disahkan, organisasi tersebut meminta adanya kajian menyeluruh mengenai dampak kumulatif ketentuan baru terhadap perusahaan, pekerja, dan pencari kerja.
Apindo juga mendorong dialog tripartit yang substantif, disertai kejelasan mengenai pendanaan, aturan pelaksana, mekanisme pengawasan, dan masa transisi. Kejelasan tersebut dinilai penting agar ketentuan dalam undang-undang dapat diterapkan secara efektif tanpa menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha.
“Keberhasilan undang-undang harus terlihat dari hak pekerja yang terpenuhi, pekerjaan formal yang bertambah, usaha yang berkelanjutan, dan kesejahteraan yang meningkat. Karena itu, kami mendorong agar substansi yang masih menjadi perhatian disempurnakan sebelum disahkan. Indonesia membutuhkan sistem ketenagakerjaan yang mampu melindungi pekerja sekaligus menciptakan lebih banyak pekerjaan,” kata Solihin.