Apindo Pasang Rem RUU Ketenagakerjaan, Jangan Sampai Pelindungan Pekerja Malah Bikin Lowongan Kerja Seret
Apindo mengingatkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan agar tidak membebani dunia usaha dan tetap mendukung investasi serta penciptaan kerja formal.-Foto: Antara-
JAKARTA, Semaraknews.co.id — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengingatkan pemerintah dan DPR agar tidak hanya sibuk mempertebal aturan pelindungan pekerja dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Organisasi pengusaha itu meminta regulasi baru juga memperhitungkan kemampuan perusahaan bertahan, menarik investasi, dan membuka lapangan kerja.
Ketua Umum DPP Apindo Jakarta, Solihin, menilai pembaruan aturan ketenagakerjaan harus mampu menjembatani kepentingan pekerja dengan kebutuhan dunia usaha. Sebab, kepastian hak dan penghasilan bagi pekerja akan sulit berjalan beriringan dengan penciptaan pekerjaan apabila perusahaan justru kehilangan ruang untuk berkembang.
“Pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak, sementara pencari kerja membutuhkan kesempatan. Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut. Karena itu, setiap pengaturan baru perlu memperkuat pelindungan sekaligus menjaga kemampuan dunia usaha menciptakan pekerjaan,” kata Solihin dalam keterangan di Tangerang, Jumat, 2 Oktober 2026, seperti dikutip dari Antara.
Peringatan Apindo muncul di tengah tantangan ketenagakerjaan yang kian kompleks. Perubahan geopolitik, pergeseran rantai pasok global, perkembangan teknologi, transisi menuju ekonomi hijau, hingga persaingan investasi membuat perusahaan dituntut bergerak lebih adaptif. Pada saat yang sama, Indonesia harus menampung jutaan angkatan kerja baru setiap tahun, sementara pengangguran usia muda, besarnya sektor informal, dan kesenjangan kompetensi masih menjadi pekerjaan rumah.
Bagi Apindo, persoalannya bukan semata-mata seberapa banyak hak pekerja yang dapat dimasukkan ke dalam undang-undang. Regulasi juga perlu menghitung konsekuensi penambahan kewajiban perusahaan, pembatasan hubungan kerja, dan perluasan sanksi terhadap keberlanjutan usaha serta kemampuan merekrut tenaga kerja.
BACA JUGA:Jokowi Kasih Sinyal Gantung soal Kursi Dewan Pembina PSI, November Tinggal Wacana?
Solihin menilai aturan ketenagakerjaan semestinya memperhitungkan perbedaan karakter sektor industri, skala perusahaan, pola produksi, kebutuhan tenaga kerja, produktivitas, hingga kemampuan pembiayaan. Perlakuan yang seragam tanpa mempertimbangkan kondisi tersebut berisiko membebani perusahaan dengan kemampuan yang berbeda-beda.
“Jangan sampai regulasi yang dimaksudkan untuk memperkuat pelindungan justru mempersempit ruang penciptaan pekerjaan. Reformasi ketenagakerjaan harus mampu menjawab kebutuhan pekerja sekaligus realitas dunia usaha,” tegasnya.
Besarnya kebutuhan penciptaan pekerjaan itu terlihat dari realisasi investasi nasional. Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukkan investasi sepanjang semester I 2026 mencapai Rp1.010,6 triliun dengan penyerapan 1,44 juta tenaga kerja Indonesia.
Angka tersebut menjadi salah satu alasan Apindo meminta agar pembahasan regulasi ketenagakerjaan tidak dipisahkan dari kebijakan investasi dan industri. Investasi baru memang penting, tetapi kemampuan perusahaan yang sudah beroperasi untuk memperluas kegiatan bisnis juga menentukan seberapa banyak tenaga kerja dapat diserap.
“Penciptaan pekerjaan membutuhkan investasi yang nyata. Kita perlu menarik investasi baru sekaligus memberikan ruang bagi perusahaan yang sudah beroperasi untuk berekspansi. Ketika investasi dan ekspansi berjalan, peluang perekrutan juga semakin besar,” kata Solihin.
Apindo juga mengingatkan bahwa hambatan penciptaan pekerjaan berpotensi menjalar ke sektor lain. Ketika kesempatan kerja formal sulit bertambah, daya beli rumah tangga, konsumsi masyarakat, aktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta kesejahteraan keluarga dapat ikut terdampak.
Karena itu, keberhasilan reformasi ketenagakerjaan, menurut Apindo, tidak cukup diukur dari bertambahnya ketentuan mengenai hak dan kewajiban pekerja. Ukuran lainnya adalah pertumbuhan pekerjaan formal, peningkatan produktivitas, dan perbaikan kesejahteraan tenaga kerja.
Sebagai jalan tengah, Apindo mendorong penerapan prinsip flexicurity, yakni keseimbangan antara pelindungan pekerja dan fleksibilitas dunia usaha. Dalam pendekatan ini, pekerja tetap membutuhkan kepastian hak, sedangkan perusahaan memerlukan ruang untuk menyesuaikan kegiatan usaha terhadap perubahan pasar.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-