“Kami konsolidasi juga di dalam, mempelajari hal tersebut. Kami sampai hari ini terus memonitor perkembangannya dan tentu berpikir apa yang terbaik untuk bangsa dan negara,” kata Herman.
Sikap serupa disampaikan legislator Partai Kebangkitan Bangsa, Muhammad Khozin. Ia mengatakan PKB belum menentukan sikap karena masih mempelajari salinan lengkap putusan MK.
“PKB belum bersikap secara resmi karena kami masih mengkaji dan mengkalkulasi salinan putusan secara lengkap,” kata anggota Komisi II DPR itu pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
Khozin menyatakan partainya akan menggunakan salinan resmi putusan sebagai dasar kajian sebelum mengumumkan sikap. Partai Amanat Nasional juga mengambil langkah serupa. Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan partainya masih mendalami putusan tersebut.
BACA JUGA:Tiket Kereta Api di Surabaya Makin Mahal, Tarif Khusus Ikut Naik hingga Rp60 Ribu
“PAN akan mengkaji putusan MK dengan baik,” kata Viva pada Senin, 12 Oktober 2026.
Sementara itu, Partai NasDem masih mengumpulkan masukan dari pengurus daerah sebelum menentukan langkah. Sekretaris Jenderal NasDem Hermawi Taslim mengatakan partainya ingin merangkum berbagai pandangan yang masuk ke Dewan Pimpinan Pusat.
“Kami lagi menggodok masukan dari berbagai daerah yang masuk ke Dewan Pimpinan Pusat NasDem. Mau dikristalkan dulu,” ujarnya.
Di tengah sikap hati-hati tersebut, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Keadilan Sejahtera menyampaikan dorongan agar persoalan itu ditangani melalui mekanisme hukum dan konstitusional.
Juru bicara PDIP Guntur Romli menilai pertimbangan MK menyangkut aspek moral, etika, dan tanggung jawab publik. Ia meminta agar proses lanjutan dilakukan secara terbuka dan berdasarkan aturan, meski belum secara tegas menyatakan langkah yang akan ditempuh fraksinya di DPR.
“Karena itu, penyelesaiannya harus terang dan berdasarkan aturan, bukan kesepakatan di balik pintu,” kata Guntur dalam keterangan tertulis pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Guntur juga mengingatkan agar proses lanjutan tidak dikuasai kepentingan politik semata. “Hukum harus menjadi panglima. Kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan, serta jabatan publik harus selalu tunduk pada pertanggungjawaban moral di hadapan konstitusi dan rakyat,” ujarnya.
Presiden PKS Almuzzammil Yusuf menyatakan aspirasi masyarakat agar putusan MK ditindaklanjuti merupakan bagian yang wajar dalam demokrasi. Ia mengatakan PKS akan membawa aspirasi tersebut ke DPR melalui fraksinya untuk dibahas sesuai kewenangan komisi terkait.
“PKS memahami aspirasi berbagai elemen masyarakat yang ingin agar putusan MK ditindaklanjuti secara hukum dan konstitusional. Jadi permintaan itu memang sesuatu yang wajar dalam iklim demokrasi,” kata Almuzzammil setelah menerima Aliansi Kolektif Sipil di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, pada Senin, 12 Oktober 2026.
Ia menambahkan, DPR perlu menelaah temuan dalam putusan MK sebagai bagian dari fungsi pengawasan. “DPR perlu mengkaji dan menindaklanjuti temuan MK sebagai bagian dari menjalankan fungsi pengawasan. Kami akan membawa aspirasi masyarakat ke DPR RI melalui Fraksi PKS untuk dikaji di komisi terkait,” katanya.
Berbeda dengan dorongan tersebut, Partai Gerindra meminta semua pihak menghormati putusan MK dan menghentikan polemik yang berkepanjangan. Juru bicara Gerindra Sugiat Santoso menyatakan partainya mengimbau masyarakat dan partai politik untuk menyikapi putusan tersebut secara bijak.