“Menghentikan polemik yang berlarut-larut serta bersatu mendukung keberlanjutan program kerja pemerintah demi menghadapi tantangan ekonomi global dan pembangunan nasional,” kata Sugiat pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Sikap partai-partai itu dinilai tidak bisa dilepaskan dari kalkulasi politik di DPR. Peneliti Populi Center, Usep Saepul Ahyar, mengatakan pemakzulan merupakan proses yang berat dan membutuhkan dukungan politik luas. Tanpa konsensus para ketua umum partai, upaya tersebut berpotensi berhenti sebelum memasuki tahap yang lebih jauh.
Selain itu, proses pemakzulan berisiko menimbulkan perpecahan di antara partai pendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Faktor opini publik dan waktu juga menjadi pertimbangan, terutama karena Pemilu 2029 semakin dekat.
“Jika pencalonan Gibran dibongkar, pertanyaan berikutnya adalah siapa yang meloloskannya? KPU dan partai-partai pengusungnya sendiri,” kata Usep.
Direktur konsultan politik Trias Politika, Agung Baskoro, menilai partai-partai di DPR cenderung menunggu sikap Presiden Prabowo sebelum mengambil langkah yang lebih tegas. Menurut dia, posisi Prabowo sebagai pemimpin koalisi pemerintahan membuat partai-partai pendukung perlu memperhitungkan konsekuensi politik dari keputusan mereka.
“Kita tahu bahwa saat ini pemimpin koalisi pemerintah adalah Presiden Prabowo, karena itu mereka harus hati-hati. Jangan sampai mengambil langkah duluan dan dianggap tidak loyal atau taat kepada pemimpin koalisinya,” kata Agung pada Senin, 12 Oktober 2026.
Agung menilai putusan MK memberikan bahan bagi partai politik untuk mendorong proses politik lebih lanjut. Namun, keputusan untuk menggunakan peluang tersebut atau tidak akan bergantung pada konsolidasi internal dan hubungan antarpartai dalam koalisi pemerintahan.
Di sisi lain, Gibran sebelumnya menyatakan menghormati seluruh proses di MK dan tetap akan menjalankan tugasnya sebagai wakil presiden. Ia juga membantah anggapan bahwa dirinya tidak menempuh pendidikan setingkat SMA.
“Kalau saya enggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S-1 juga di Singapura,” kata Gibran pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Ia mengatakan akan mendalami putusan MK mengenai dokumen kelulusannya. Sementara itu, upaya meminta tanggapan terbaru Gibran melalui Pelaksana Tugas Sekretariat Wakil Presiden Al Muktabar belum memperoleh jawaban hingga berita ini ditulis.
Kini, bola berada di tangan DPR. Desakan masyarakat sipil untuk membentuk hak angket berhadapan dengan kehati-hatian partai-partai politik yang masih menghitung langkah. Putusan MK telah menjadi pemantik perdebatan, tetapi apakah perdebatan itu akan berlanjut menjadi proses pengawasan parlemen atau berhenti sebagai polemik politik masih menunggu keputusan para legislator.