Kursi KPU-Bawaslu Bukan Warisan, Komisioner Bermasalah Diminta Minggir dari Seleksi 2027

Rabu 14-10-2026,08:45 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, Semaraknews.co.id — Jabatan komisioner penyelenggara pemilu bukan kursi warisan yang bisa diduduki kembali tanpa mempertanggungjawabkan rekam jejak. Ketika integritas KPU dan Bawaslu dipersoalkan dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024, desakan agar komisioner yang bermasalah tak kembali mencalonkan diri mulai mengemuka.

Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, mendukung usulan pembatasan tersebut. Menurut dia, komisioner yang diduga lalai menjalankan tugasnya perlu menghadapi konsekuensi moral, terutama terkait proses verifikasi dokumen pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

“Karena mereka sudah tidak layak lagi menjadi penyelenggara,” kata Ibnu saat dihubungi pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Pernyataan itu menyusul langkah Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan yang mengadukan KPU dan Bawaslu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat, 9 Oktober 2026. Mereka meminta DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap atas dugaan pelanggaran kode etik berat, khususnya menyangkut verifikasi dokumen persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Bagi Ibnu, persoalannya tak berhenti pada apakah para komisioner masih memenuhi syarat administratif untuk mendaftar kembali. Panitia seleksi juga perlu menimbang rekam jejak dan integritas mereka, termasuk pertimbangan yang disampaikan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya.

“Kalau para komisioner ini masih diperbolehkan mendaftar, panitia seleksi harus jeli melihat dan menilai, khususnya dengan mempertimbangkan apa yang disampaikan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya,” ujarnya.

Desakan serupa sebelumnya disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun. Merespons putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, ia mengimbau komisioner KPU dan Bawaslu yang terlibat dalam proses pencalonan Gibran agar tidak kembali maju untuk periode 2027–2032.

BACA JUGA:Perang Timur Tengah Bikin Logistik Energi Dunia Terancam, Bahlil Sampai Tak Bisa Tidur

“Sebagai tanggung jawab moral,” kata Komarudin.

Seleksi komisioner baru sendiri bukan urusan yang bisa dikerjakan sambil lalu. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa presiden membentuk tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan periode 2022–2027 berakhir pada 12 April 2027. Sementara itu, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PUU-XX/2022, proses rekrutmen penyelenggara pemilu tingkat nasional perlu rampung sebelum Juni 2027 jika pemungutan suara digelar pada Februari 2029.

Komarudin meminta DPR dan pemerintah tidak mengabaikan pertimbangan hakim konstitusi. Permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memang tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon. Namun, pertimbangan putusan tersebut menyoroti tidak dilakukannya verifikasi secara mendalam oleh KPU terhadap dokumen ijazah luar negeri milik Gibran.

Polemik juga menyasar Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan itu mengecualikan calon lulusan sekolah asing dari kewajiban melampirkan fotokopi ijazah. Belakangan, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Gogot Suharwoto, membantah pihaknya mengusulkan pasal tersebut. Mantan Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, juga menyatakan ketentuan itu tidak pernah dikonsultasikan dengan DPR.

Di tengah silang pendapat mengenai asal-usul aturan tersebut, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera, meminta proses penelusuran dilakukan secara terbuka. Menurut dia, persoalan utama saat ini adalah mengungkap bagaimana ketentuan itu bisa masuk ke dalam peraturan KPU.

BACA JUGA:Polemik Ijazah Gibran Belum Padam, Denny Indrayana Seret KPU ke DKPP

“Jadi, saat ini biarkan saja terbuka bagi mereka yang ingin mencalonkan diri kembali. Namun, jika terbukti bermasalah, mereka jangan diloloskan,” ucap Mardani.

Kategori :