Pandangan berbeda disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Jenderal Soedirman, Muhammad Fauzan. Ia menilai komisioner petahana secara hukum tetap memiliki hak untuk mendaftar kembali selama memenuhi ketentuan dan memiliki kinerja yang baik. Namun, dari sisi etika, ia sepakat bahwa imbauan untuk tidak kembali mencalonkan diri dapat menjadi bahan pertimbangan.
“Tinggal proses seleksi yang harus diperketat,” tuturnya.
Pada akhirnya, persoalan ini mempertemukan dua hal yang tidak selalu berjalan seiring, yakni hak seseorang untuk mengikuti seleksi dan penilaian publik terhadap rekam jejaknya. Hak untuk mendaftar kembali tidak otomatis menjamin seseorang layak dipilih, sebagaimana kritik publik juga tidak dengan sendirinya menjadi bukti pelanggaran.
Karena itu, proses seleksi 2027 akan menjadi ujian bagi pemerintah dan DPR. Bukan hanya untuk mencari komisioner yang memenuhi syarat administratif, melainkan juga memastikan integritas dan akuntabilitas penyelenggara pemilu benar-benar menjadi pertimbangan utama.
Hingga berita ini ditulis, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Ketua KPU Mochammad Afifuddin belum memberikan tanggapan resmi. Adapun Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, Idham Holik, menyatakan belum dapat berkomentar karena sedang mengikuti kegiatan lain.