Mengenal Lebih Dekat JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Dia Jenis dan Persyaratan Klaim Saldo!
BPJS Ketenagakerjaan-@bpjs.ketenagakerjaan-Instagram
BACA JUGA:Segini Saldo Minimum Bank BNI yang Harus Kamu Tahu, Jangan Sampai Kosong!
2. Pensiun
Peserta yang telah masuk usia pensiun baik yang masih dalam status aktif bekerja maupun tidak bekerja dapat mengajukan manfaat jaminan dengan melampirkan dokumen Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E - KTP, Buku Tabungan, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Pensiun, dan NPWP (jika ada).
3. Cacat Total Tetap
Peserta yang telah memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim manfaat di kantor layanan resmi BPJAMSOSTEK dengan melampirkan berkas Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E - KTP, Buku Tabungan, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasehat, dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja.
4. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNI)
Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, Paspor yang masih berlaku, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), Buku Tabungan, Surat Pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan, dan Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan.
5. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNA)
Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, Paspor yang masih berlaku, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), Buku Tabungan, Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.
BACA JUGA:Mobil Terlanjur Terendam Banjir? Simak 7 Langkah Mengatasinya, Jangan Panik Ya
6. Klaim Sebagian 10%
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10%, dengan melampirkan dokumen Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E - KTP, Buku Tabungan, Kartu Keluarga, Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja, dan NPWP (jika ada).
7. Klaim Sebagian 30% Untuk Perumahan
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 30% untuk uang muka perumahan, dengan melampirkan dokumen Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E - KTP, Kartu Keluarga, Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja, Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama), dan Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-