Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya Ajukan Permohonan Pencekalan ke Luar Negeri
Firli Bahuri dicekal ke luar negeri-@firlibahuriofficial-Instagram
Adapun Firli Bahuri terbukti melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal B huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.
Pada Pasal 12 huruf B ayat 2 disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-