Respons Mahfud MD Mengenai Belum Ditahannya Firli Bahuri, Tiga Alasan Ini Bisa Jadi Pertimbangannya?

Respons Mahfud MD Mengenai Belum Ditahannya Firli Bahuri, Tiga Alasan Ini Bisa Jadi Pertimbangannya?

Mahfud MD respons terkait belum ditahannya Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri-@mohmahfudmd-Instagram

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons terkait belum ditahannya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, oleh pihak kepolisian.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Firli Bahuri telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kendati demikian, hingga saat ini purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) itu belum juga ditahan, belum diketahui juga alasan mengapa Firli Bahuri belum juga ditahan.

BACA JUGA:Firli Bahuri Akan Segera Diberhentikan KPK, Asal Hal Ini Sudah Terjadi

Menurut Mahfud MD, polisi mungkin tidak merasa perlu untuk melakukan penahanan terhadap Firli karena tidak ada kekhawatiran bahwa Firli akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Hal tersebut ia ungkapkan di kawasan Ancol pada Jumat, 1 Desember 2023. Meski begitu, Mahfud MD meminta media langsung mempertanyakan hal tersebut ke pihak yang bersangkutan.

Mahfud MD menilai bahwa polisi tidak khawatir jika Firli menghilangkan barang bukti yang ada, karena seluruh barang bukti sudah dihimpun oleh kepolisian.

"Mungkin polisi tidak khawatir Firli lari, tidak khawatir mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti karna sudah dihimpun," tutur Mahfud MD di Ancol pada Jumat, 1 Desember 2023.

BACA JUGA:Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Minta Maaf Soal Gaduhnya Kasus Firli Bahuri

Pria berusia 66 tahun itu menjelaskan bahwa terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh seorang tersangka dihadapkan pada proses pemeriksaan. 

Hal-hal tersebut adalah kemungkinan tersangka mempersulit pemeriksaan, kemungkinan tersangka mengulangi perbuatannya, dan kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti. 

Ketiga hal ini merupakan faktor penting yang perlu dipertimbangkan dalam menangani kasus-kasus hukum. Sementara itu, Firli Bahuri tidak melakukan ketiga hal tersebut.

Meski demikian, Mahfud MD menyerahkan semuanya kepada pihak kepolisian Ri untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Mungkin ya, tapi itu semua tidak bisa ditanyakan ke saya, itu urusan polisi, penyidik, saya ndak boleh masuk," ujar Mahfud MD.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya