Respons Mahfud MD Mengenai Belum Ditahannya Firli Bahuri, Tiga Alasan Ini Bisa Jadi Pertimbangannya?

Respons Mahfud MD Mengenai Belum Ditahannya Firli Bahuri, Tiga Alasan Ini Bisa Jadi Pertimbangannya?

Mahfud MD respons terkait belum ditahannya Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri-@mohmahfudmd-Instagram

BACA JUGA:Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya Ajukan Permohonan Pencekalan ke Luar Negeri

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya pada Rabu, 22 November 2023.

Adapun Firli Bahuri terbukti melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal B huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.

Pada Pasal 12 huruf B ayat 2 disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya