Kontroversi Penggunaan Hak Veto AS dalam Resolusi Gencatan Senjata di Gaza

Kontroversi Penggunaan Hak Veto AS dalam Resolusi Gencatan Senjata di Gaza

Kontroversi Penggunaan Hak Veto AS dalam Resolusi Gencatan Senjata di Gaza: Negara Pemegang Hak Veto di PBB dan Signifikansinya-ilustration-Freepik

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Keputusan Amerika Serikat (AS) untuk menggunakan hak vetonya dalam menolak resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) yang menyuarakan gencatan senjata di Jalur Gaza telah menimbulkan kontroversi dan kritikan dari berbagai pihak di seluruh dunia.

Sebanyak 13 negara anggota DK PBB setuju dengan resolusi tersebut, Inggris memilih untuk abstain, sementara AS menggunakan hak vetonya untuk menolaknya.

Namun, apa sebenarnya hak veto itu, dan negara mana saja yang memiliki hak veto selain Amerika Serikat? Berikut adalah pembahasan lebih lanjut.

BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian Rabu, 13 Desember 2023: Antam Anjlok Hingga Rp14.000 per Gram Hari Ini!

Hak veto adalah kekuatan hukum yang memberikan suatu negara anggota organisasi atau lembaga internasional kemampuan untuk menghentikan atau menolak suatu keputusan resmi.

Dalam konteks Dewan Keamanan PBB, hak veto diberikan kepada lima negara anggota tetap, yang dapat menggunakan hak tersebut untuk memveto atau memblokir suatu resolusi. Dengan demikian, jika salah satu dari lima negara ini menggunakan hak veto, resolusi atau keputusan tersebut tidak dapat disahkan.

Dewan Keamanan PBB terdiri dari 15 anggota, termasuk lima anggota tetap yang memiliki hak veto. Kelima negara yang memegang hak veto ini adalah Amerika Serikat, Inggris, Prancis, China, dan Rusia.

Dalam proses pengambilan keputusan, suara kelima negara ini memiliki bobot khusus dan dapat menghentikan suatu resolusi meskipun mendapatkan dukungan mayoritas dari anggota lainnya.

BACA JUGA:Prabowo Jawab Santai Pertanyaan Anies Soal Putusan MK: 'Kalau Rakyat Tidak Suka, Tidak Usah Pilih!'

Hak veto lima anggota tetap DK PBB awalnya dirancang untuk mencerminkan keseimbangan kekuatan pasca-Perang Dunia II. Meskipun tujuannya adalah mencegah dominasi satu negara atau kelompok negara tertentu, penggunaan hak veto telah menjadi sumber kontroversi dan kritik.

Terutama dalam konteks konflik Israel-Palestina, penggunaan hak veto seringkali menghambat kemampuan DK PBB untuk mengambil tindakan yang adil dan efektif.

AS menggunakan hak vetonya untuk menolak resolusi gencatan senjata di Gaza yang diajukan oleh Uni Emirat Arab. Alasan yang diberikan AS adalah bahwa resolusi tersebut terlalu terburu-buru, tidak seimbang, dan tidak akan memberikan perubahan signifikan di medan pertempuran.

Keputusan AS ini menuai kritikan tajam dari berbagai pihak, termasuk negara-negara yang mendukung resolusi dan kelompok-kelompok pro-Palestina.

BACA JUGA:Nikmati Promo Bundling Kopi Kenangan Spesial 12.12: Dapatkan 2 Minuman Cuma 30 Ribuan Aja!

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya