Mulai 2024, ASN Akan Mendapatkan Tunjangan Uang Makan Hingga Rp41 Ribu per Hari
Foto: Ilustrasi by Pexels-Ahsanjaya-pexels
JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan para Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah telah mengambil kebijakan untuk memberikan tambahan uang makan kepada para ASN mulai Januari 2024.
Tambahan uang makan ini diharapkan dapat membantu para ASN dalam memenuhi kebutuhan makan sehari-hari mereka.
Besaran tambahan uang makan untuk ASN akan bergantung pada golongan masing-masing ASN, dengan rentang antara Rp35.000 hingga Rp41.000 per hari.
BACA JUGA:Bingung Mulai dari Mana? Inilah Tips Mencari Topik Pembicaraan ke Orang yang Baru Dikenal
Pemerintah telah menetapkan skala besaran uang makan ASN berdasarkan golongan. Semakin tinggi pangkat atau jabatan seorang ASN, maka semakin besar pula besaran uang makan yang akan mereka terima.
Seperti yang disampaikan presiden Jokowi sebelumnya, bahwa tambahan uang makan ini merupakan tambahan di luar kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen.
Dengan demikian, para ASN akan mendapat keuntungan melalui kebijakan pemerintah tersebut, diantaranya yaitu mendapatkan kenaikan gaji pokok 8 persen dan ditambah tunjangan uang makan hingga Rp41.000 per harinya.
Sebagai informasi, aturan terkait tambahan uang makan ASN ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024.
BACA JUGA:Hotel Indigo Meluncurkan Program Pertama untuk Kembalikan Budaya 'Borrowing' yang Hilang
Dalam aturan tersebut mengatakan bahwa para ASN akan mendapat tunjangan untuk uang makan hingga Rp902.000 per bulan.
Berikut adalah rincian uang makan yang akan diterima ASN sesuai dengan golongannya:
- Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
- Golongan III: Rp37.000 per hari
- Golongan IV: Rp41.000 per hari
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-