Masih Bingung Coblos Dimana? Yuk Ikuti Cara Cek DPT Online 2024

Masih Bingung Coblos Dimana? Yuk Ikuti Cara Cek DPT Online 2024

cara cek dpt online---Istimewa

Namun, tidak menutup kemungkinan jika hasil tak sesuai yang diharapkan akan ada peluang terjadi putaran kedua.

Dalam Pasal 416 UU menyebutkan, untuk memenangkan Pilpres dalam satu putaran, pasangan calon (paslon) terpilih harus memperoleh suara lebih dari 50% dari total suara dengan minimal 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Jika tidak ada paslon yang memenuhi syarat tersebut, dua paslon dengan perolehan suara tertinggi akan dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam putaran kedua. Jika terdapat dua paslon dengan jumlah suara sama, keduanya akan dipilih kembali oleh rakyat secara langsung.

BACA JUGA:Ungkap Misteri Perkembangan Otak Bayi yang Mencengangkan

Namun, jika terdapat tiga pasangan calon atau lebih dengan jumlah suara yang sama, peringkat pertama dan kedua akan ditentukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara bertingkat.

Selain itu, jika terdapat lebih dari satu paslon dengan perolehan suara terbanyak kedua yang sama, penentuannya juga akan didasarkan pada persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara bertingkat.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya