Cara Mengurus Tilang Surat Slip Biru, Cek Kisaran Denda yang Harus Dibayarkan

Cara Mengurus Tilang Surat Slip Biru, Cek Kisaran Denda yang Harus Dibayarkan

Cara Mengurus Tilang Surat Biru, dan Kisaran Denda yang Harus Dibayarkan-FOTO-ISTIMEWA

Polisi akan langsung memberikan surat tilang warna biru dan pelanggar dapat langsung membayarkan denda. 

Tidak jarang juga pengendara yang sedang terburu buru, bisa meminta surat tilang warna biru supaya bisa langsung membayarkan denda.

Arti Surat Tilang Merah

Perbedaannya dengan surat tilang warna merah adalah, pelanggar yang terjaring operasi razia kendaraan tidak merasa bersalah dan memberikan argumen saat proses penilangan. \

BACA JUGA:Waspadai! 8 Kebiasaan Sehari-hari yang Bisa Meningkatkan Risiko Gagal Ginjal pada Usia Muda

Pelanggar yang seperti ini akan diberikan surat tilang warna merah agar dapat memberikan argumentasi saat sidang tilang digelar. 

Pada saat sidang tilang ini kemudian akan ditentukan berapa besaran denda yang harus dibayarkan.

Cara Mengurus Surat Tilang

Apabila mendapatkan surat tilang biru, ternyata tidak sulit dalam proses mengurus dan membayar. 

BACA JUGA:Merinding! Jika Kamu Istiqomah Jalani Solat Dhuha Rasakan Hal Positif Ini Dikehidupan

Proses pembayarannya akan dilakukan dengan online melalui sistem e-Tilang, dari sini para pelanggar akan mendapatkan kode pembayaran untuk membayar denda tilang. 

Setelah itu pembayaran dapat dilakukan di ATM atau bisa juga melalui internet banking BRI.

Setelah pembayaran denda tilang selesai dilakukan, bukti pembayaran dapat digunakan untuk mengambil kembali dokumen SIM atau STNK yang disita di kantor satlantas.

Namun untuk surat tilang merah prosesnya tidak semudah surat tilang warna biru. 

BACA JUGA:Ramalan Zodiak Leo Hari Ini, Senin 19 Februari 2024: Bersiaplah, Hari Menyenangkan Akan Terjadi!

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya