Cara Mengurus Tilang Surat Slip Biru, Cek Kisaran Denda yang Harus Dibayarkan

Cara Mengurus Tilang Surat Slip Biru, Cek Kisaran Denda yang Harus Dibayarkan

Cara Mengurus Tilang Surat Biru, dan Kisaran Denda yang Harus Dibayarkan-FOTO-ISTIMEWA

Disini pelanggar harus mengikuti persidangan tilang dulu untuk mengetahui berapa nominal denda yang harus dibayarkan, lalu setelah itu Anda bisa membayarkan denda tilang Anda dan mendapatkan kembali dokumen SIM atau STNK yang disita polisi.

Biaya Tarif Denda Tilang di Kejaksaan menurut Undang-Undang

Berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) nominal denda tilang yang harus dibayarkan oleh pelanggar berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 1 juta. 

Berikut adalah rincian denda yang harus dibayarkan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan:

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Senin 19 Februari 2024: Waspada Potensi Hujan di Beberapa Wilayah!

-Pengendara yang tidak memiliki SIM mendapatkan denda maksimal tilang Rp 1 juta atau denda pidana kurungan paling lama 4 bulan (Pasal 281).

-Pengendara yang tidak memiliki SIM tapi tidak bisa menunjukkan ke petugas mendapatkan denda maksimal tilang Rp 250.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 288 ayat 2).

-Pengendara yang tidak memasang kode plat nomor belakang mendapatkan denda maksimal tilang Rp 500.000 atau denda pidana kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 280).

-Pengendara motor yang tidak menggunakan lampu utama, spion, lampu rem, pengukur kecepatan, knalpot, dan  klakson mendapatkan denda maksimal tilang Rp 250.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 285 ayat 1).

BACA JUGA:Ramalan Zodiak Leo Hari Ini, Senin 19 Februari 2024: Bersiaplah, Hari Menyenangkan Akan Terjadi!

-Pengendara mobil yang tidak menggunakan spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca  mendapatkan denda maksimal tilang Rp 500.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 285 ayat 2).

-Pengendara yang tidak melengkapi perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan mendapatkan denda maksimal tilang Rp 250.000 atau denda pidana -kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 278).

-Pengendara yang terbukti melanggar rambu lalu lintas mendapatkan denda maksimal tilang Rp 500.000 atau denda pidana kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 287 ayat 1).

-Pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah mendapatkan denda maksimal tilang Rp 500.000 atau denda pidana kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 287 ayat 5).

BACA JUGA:Masak Ayam Olahan Terbaru Spesial dengan Daun Kemangi, Rasanya Enak Banget!

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya