Cara Mengurus Tilang Surat Slip Biru, Cek Kisaran Denda yang Harus Dibayarkan

Cara Mengurus Tilang Surat Slip Biru, Cek Kisaran Denda yang Harus Dibayarkan

Cara Mengurus Tilang Surat Biru, dan Kisaran Denda yang Harus Dibayarkan-FOTO-ISTIMEWA

-Pengendara yang tidak melengkapi dirinya dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor mendapatkan denda tilang STNK sebesar Rp 500.000 atau denda pidana kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 288 ayat 1).

-Pengendara maupun penumpang di samping pengemudi yang tidak menggunakan sabuk keselamatan mendapatkan denda maksimal tilang Rp 250.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 289).

-Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI mendapatkan biaya tilang tidak pakai helm sebanyak Rp 250.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 291 ayat 1).

-Pengendara yang mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama di siang hari seperti yang dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) mendapatkan denda maksimal tilang Rp 100.000 atau denda pidana kurungan paling lama 15 hari -Pasal 293 ayat (2).

-Pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu mendapatkan denda maksimal tilang Rp 250.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 294).

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya