Mendag Zulkifli Hasan Berikan Tips Membedakan Barang Jastip dengan Oleh-oleh, Simak Caranya
Mendag Zulkifli Hasan Berikan Tips Membedakan Barang Jastip dengan Oleh-oleh, Simak Caranya---Freepik
Pembatasan barang bawaan penumpang tersebut merupakan respons atas berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Dalam peraturan ini, beberapa jenis barang bawaan penumpang dibatasi jumlahnya, seperti alas kaki (2 pasang), tas (2 pcs), barang tekstil jadi lainnya (5 pcs), elektronik (5 unit dengan total nilai maksimal FOB 1.500), telepon seluler, handheld, dan komputer tablet (2 pcs dalam jangka waktu 1 tahun).
BACA JUGA:Huawei Segera Rilis HUAWEI MateBook D 14 2024, Sudah Dilengkapi All-Metal Body yang Ringan!
BACA JUGA:#ThinkWithHypefast: Strategi Brand Lokal Menavigasi Pasar Ramadan 2024
Peraturan baru ini berlaku bagi semua penumpang perjalanan luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke tanah air.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat membatasi impor barang-barang tertentu yang masuk ke Indonesia melalui perlintasan barang bawaan penumpang.
--------------------------------------------------------------
ENGLISH VERSION:
The trend of using services to entrust goods or souvenirs from abroad has been increasing recently.
However, it seems that it will be affected by the newly implemented Minister of Trade Regulation (Permendag) Number 36 of 2023.
With this regulation, goods brought in from abroad that exceed the maximum limit and are intended for resale will be subject to customs duties.
Minister of Trade Zulkifli Hasan stated that goods that exceed the regulatory limits will be subject to customs duties.
An example is if a passenger carries more than two pairs of footwear products, two bags, five finished textile items, five units of electronic goods with a total value of 1,500 US dollars.
Passenger luggage from abroad that is used as souvenirs will not be subject to customs duties.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-