Mendag Zulkifli Hasan Berikan Tips Membedakan Barang Jastip dengan Oleh-oleh, Simak Caranya
Mendag Zulkifli Hasan Berikan Tips Membedakan Barang Jastip dengan Oleh-oleh, Simak Caranya---Freepik
JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Tren penggunaan jasa titip barang atau oleh-oleh dari luar negeri memang sedang meningkat belakangan ini.
Akan tetapi kelihatannya akan terdampak dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang baru diterapkan.
Dengan adanya peraturan ini, barang bawaan dari luar negeri yang melebihi batas maksimal dan tujuannya untuk dijual kembali akan dikenakan pungutan bea cukai.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa barang yang melewati batas ketentuan akan dikenakan pungutan bea cukai.
BACA JUGA:Masa Jabatan Heru Budi Hartono Resmi Diperpanjang Kemendagri
BACA JUGA:3 Bacaan Doa Buka Puasa yang Shahih, Pernah Diucapkan Rasulullah SAW!
Contohnya adalah jika penumpang membawa lebih dari dua pasang produk alas kaki, dua tas, lima barang tekstil jadi, lima unit barang elektronik dengan total nilai 1.500 dollar AS.
Barang-barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dijadikan oleh-oleh tidak akan dikenakan pungutan bea cukai.
Hal ini berlaku asalkan barang tersebut tidak untuk dijual kembali.
Selain itu, barang-barang branded dan mewah yang dibeli dari luar negeri seperti tas dan jam tangan dengan kemasan lengkap dan bukti pembayaran akan dikenakan pungutan bea cukai.
BACA JUGA:Program Mudik Gratis Taspen 2024, Disediakan 14 Armada Bus dengan Rute Menuju 8 Daerah
BACA JUGA:Update Mudik Gratis PLN Terbaru Hari Ini, Mau Ikut? Begini Cara Daftarnya
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur impor serta menggeser pengawasan impor beberapa komoditas barang yang masuk ke Indonesia.
Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta di Tangerang sudah mulai menerapkan aturan baru mengenai pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri sejak tanggal 10 Maret 2024.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-