Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Istri, Hukumnya Apa Dalam Islam? Ustadz Abdul Somad Menjawab

Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Istri, Hukumnya Apa Dalam Islam? Ustadz Abdul Somad Menjawab

Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Istri Apa Hukumnya?---Istimewa

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Membayar zakat fitrah ialah kewajiban yang harus dijalani oleh umat muslim di bulan suci Ramadhan.

Zakat fitrah tentu saja diwajibkan dibayarkan dalam bentuk beras sebagai bahan pokok makanan sehari-hari.

Banyak yang bertanya apa hukumnya jika membayar zakat menggunakan uang hasil kerja istri?

BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian Turun Lagi Hari Ini, Minggu 24 Maret: Cek Rincian Antam dan UBS Sekarang!

Ustadz Abdul Somad menjelaskan mengenai hukum membayar zakat menggunakan uang kerja hasil istri melalui akun Youtube Belajar Mengaji.

Dalam sebuah keluarga, biasanya zakat fitrah bagi semua anggotanya ditanggung oleh kepala keluarga.

Namun demikian, kadang kala kondisi ekonomi yang sesekali tidak menentu, membuat seorang kepala keluarga atau suami tidak mampu membayarkan zakat untuk seluruh anggota keluarganya.

Sementara itu, penghasilan istrinya lebih besar daripada penghasilan suami.

BACA JUGA:Ini Satu Buah Aneh yang Bisa Mengubah Pola Diet Menjadi Lebih Super Efektif, Mau Coba?

"Ada sepasang suami istri sama-sama bekerja. Tapi penghasilan istri lebih besar dari pengahsilan suami. Bolehkah zakat fitrah dibayarkan pakai uang istri?

sebelum menjelaskan hukumnya, Dai asal Riau ini lebih dahulu menyampaikan sebuah dalil.

Dalil yang disampaikan Ustad Abdul Somad ialah dalil tentang kewajiban mengeluarkan zakat fitrah.

Yakni hadis yang diriwayatkan dari Imam Bukhari dan Muslim yang berbunyi:

BACA JUGA:Ramalan Kecelakaan Pesawat di Bulan Juni 2024, Indigo Hard Gumay: 'Enggak Ada yang Selamat!'

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya