Polisi Tembak dan Tusuk 2 Debtcollector, Polda Sumsel Turun Tangan

Polisi Tembak dan Tusuk 2 Debtcollector, Polda Sumsel Turun Tangan

Polisi Tembak dan Tusuk 2 Debtcollector, Polda Sumsel Turun Tangan-foto-Istimewa

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Polisi tembak dan tusuk 2 debtcollector, Polda Sumsel pun turun tangan

Kenjadian polisi tembak dan tusuk 2 debtcollector di Lubuklinggau di halaman parkir PSx Mall di kawasan Ilir Barat I Palembang,

Oknum polisi tersebut berinisial Aiptu FN tak hanya melakukan penembak, ia juga menusuk dua orang Debt Collector sekira pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA:Momen Haru Seorang Nonis Dapat Makan di Masjid Saat Lapar Tak Punya Uang, Endingnya Bikin Salut!

Peristiwa tersebut diketahui terjadi saat kedua debt collector ini ingin mengambil mobil Aiptu FN yang sudah tak dibayar cicilannya selama dua tahun.

Untuk saat ini dua debtcolletor tersebut mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Bandi, rekan korban, mengatakan, Dedi mengalami luka tusuk, sedangkan Robert terluka di bagian pelipis sebelah kiri.

Suaminya ditusuk oknum polisi sang istri tidak terima dan melaporkan oknum polisi tersebut kepada polda sumsel

BACA JUGA:Anies Baswedan Ajukan Gugatan ke MK, Tuntut Pemilu Presiden Diulang; Prabowo Siap Ganti Calon Wakil Presiden

Dira Oktasari (43), istri seorang debt collector bernama Deddi Zuheransyah, membuat laporan di SPKT Polda Sumsel pada Sabtu 23 Maret 2024 sekitar pukul 16.39 WIB.

Ia mendapat telepon dari sang suami yang dirawat di RS Siloam Sriwijaya. Ia terkena luka tusuk. Dira lalu mendatangi rumah sakit Siloam untuk menengok kondisi suaminya.

Ketika datang, ia sudah melihat kondisi suami yang sudah terbaring dengan luka robek akibat ditusuk pada kedua tangannya dan punggung. Ia ditusuk oknum polisi, Aiptu FN.

Ketika dikonfirmasi, Dira membenarkan telah membuat laporan di Polda Sumsel.

BACA JUGA:Promo Kombo Asyik Ramadhan di CFC: Paket Lengkap + Takjil Cuma Rp 30 Ribuan, Intip Pilihan Menunya!

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya