Catat! Ini Nomor Layanan Pengaduan Pengusaha yang Tidak Memberikan THR atau Bayar Dicicil
Layanan Pengaduan Pengusaha Yang Tidak Memberikan THR Atau Cicil THR---Istimewa
JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Bagi para pekerja kamu bisa melakukan pengaduan apabila THR kamu tidak cair atau dicicil pembayarannya.
THR merupakan suatu bonus yang wajib dibayarkan bagi pengusaha sebagaimana tanda terimakasih untuk para pekerja.
THR digunakan untuk dana menjelang lebaran untuk memenuhi kebutuhan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online bagi para pekerja semuanya.
Pengaduan secara online sangat mudah kalian lakukan, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.
Kemnaker juga telah meminta pemerintah daerah melalui Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.
"Teman-teman pekerja/buruh bisa melaporkan atau mengadukan apapun terkait pembayaran THR ini kepada posko yang telah kami buat," ucap Kemnaker Ida Fauziyah di keterangan tertulis.
Posko THR juga tersedia bagi penguasaha sehingga mereka dapat melakukan konsultasi terkait pembayaran THR tahun ini.
Ida juga meminta masyarakat, pengusaha, dan pekerja/buruh untuk melaporkan ke Posko THR jika menemukan pelanggaran pembayaran THR.
"Dilaporkan saja, karena kalau dilaporkan itu menjadi jelas siapa yang tidak membayar THR, pengusaha yang melakukan PHK sebelum pembayaran THR, itu kami harapkan teman-teman pekerja memanfaatkan layanan posko THR yang sudah kami bangun," tutur Ida.
Terhitung dengan jelas sampai dengan tanggal 26 Maret 2024 posko pengaduan THR sudah menerima pengaduan bagi para pekerja.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-