Catat! Ini Nomor Layanan Pengaduan Pengusaha yang Tidak Memberikan THR atau Bayar Dicicil
Layanan Pengaduan Pengusaha Yang Tidak Memberikan THR Atau Cicil THR---Istimewa
Posko THR Kemenaker telah menerima 320 akses layanan berupa konsultasi terkait tata cara pembayaran THR.
Posko THR Kemenaker belum menerima laporan/aduan terkait ketidakpatuhan terhadap pembayaran THR.
“Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan Surat Edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2024 sebagai panduan dunia usaha/industri dalam menunaikan kewajibannya untuk membayar THR keagamaan,” demikian bunyi suratnya.
Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha kepada pekerja jelang hari raya keagamaan.
Dalam beleid tersebut, THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
“THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” bunyi pasal 5 ayat (4) beleid itu.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-