Catat! Ini Nomor Layanan Pengaduan Pengusaha yang Tidak Memberikan THR atau Bayar Dicicil

Catat! Ini Nomor Layanan Pengaduan Pengusaha yang Tidak Memberikan THR atau Bayar Dicicil

Layanan Pengaduan Pengusaha Yang Tidak Memberikan THR Atau Cicil THR---Istimewa

Posko THR Kemenaker telah menerima 320 akses layanan berupa konsultasi terkait tata cara pembayaran THR.

Posko THR Kemenaker belum menerima laporan/aduan terkait ketidakpatuhan terhadap pembayaran THR.

“Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan Surat Edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2024 sebagai panduan dunia usaha/industri dalam menunaikan kewajibannya untuk membayar THR keagamaan,” demikian bunyi suratnya.

Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha kepada pekerja jelang hari raya keagamaan.

BACA JUGA:Hotman Paris Bingung Isi Gugatan Anies-Imin 90 Persen Cuma Bahas Bansos: 'Saya Cukup Jawab Satu Paragraf Saja'

Dalam beleid tersebut, THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. 

“THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” bunyi pasal 5 ayat (4) beleid itu.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Sumber: