Ini Jadwal Pencairan Bonus THR dari InDrive, Driver Ojol dan Sopir Taksi Online Pantau Rekeningnya!

Ini Jadwal Pencairan Bonus THR dari InDrive, Driver Ojol dan Sopir Taksi Online Pantau Rekeningnya!

Cek Jadwal Pencairan Bonus THR dari InDrive,-mdjaff-Freepik

Meskipun pekerja transportasi daring tidak termasuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang biasanya menerima THR, namun pihaknya menganjurkan perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja transportasi dan kurir daring yang memiliki hubungan kemitraan.

BACA JUGA:6 Zodiak yang Diprediksi Akan Meraih THR Besar di Bulan Ramadhan: Cek Apakah Kamu Salah Satunya?

"Imbauan ini bersifat sebagai dorongan, bukan keharusan. Selain itu, sejak dua tahun belakangan ini setelah pandemi COVID-19, perusahaan aplikasi dan perusahaan kurir sudah memberikan berbagai insentif serta kemudahan bagi para pekerja transportasi daring dan kurir. Meski bentuknya mungkin bukan uang yang diterima secara bulanan," jelas Indah.

Dalam hal ini, penting bagi perusahaan aplikasi dan kurir untuk mempertimbangkan pemberian bonus atau insentif kepada para pekerja daring sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka.

Meski imbauan tersebut tidak diwajibkan, namun hal ini dapat meningkatkan motivasi dan loyalitas para pekerja.

Setiap kontribusi yang diberikan oleh para driver dapat menjadi nilai tambah bagi perusahaan dalam meningkatkan kualitas layanan dan memberikan pengalaman terbaik kepada pelanggan.

Para pengemudi ojek online kini tengah menantikan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan harap-harap cemas.

BACA JUGA:Harga Emas Antam dan UBS Naik Rp 15.000 per Gram Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024: Cek Rincian Selengkapnya!

Namun, kekhawatiran mereka menjadi nyata ketika mereka diberi tahu bahwa pemberian THR tidak menjadi kewajiban bagi perusahaan transportasi online tempat mereka bekerja.

Menurut Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), pemberian THR kepada mitra pengemudi ojek online dan kurir hanyalah sebuah imbauan, bukan suatu keharusan. 

Hal ini mengecewakan para pengemudi ojol yang sebelumnya berharap untuk mendapatkan tunjangan tersebut.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa skema pemberian THR kepada pengemudi ojek online dan kurir bervariasi tergantung pada kesepakatan antara perusahaan aplikator dan mitranya. 

Meskipun demikian, perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan THR tidak akan dikenakan sanksi.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Sumber: