Sebanyak 608 Pemudik Langgar Ganjil-Genap dI Tol Cikampek

Sebanyak 608 Pemudik Langgar Ganjil-Genap dI Tol Cikampek

Sebanyak 608 Pemudik Langgar Ganjil genap DI Tol Cikampek-Abdul Ridwan-unsplash

9. Lakukan hal serupa pada opsi ‘Kamera Lampu Merah’.

BACA JUGA:Tamara Bleszynski Beri Dukungan ke Sandra Dewi Sebagai Sahabat: 'Dia Ibu yang Sangat Pekerja Keras'

10. Kembali ke halaman utama aplikasi Waze, masukkan lokasi yang dituju.

11. Ketuk ‘Tampilkan Rute’.

12. Selanjutnya, peta akan menampilkan rute perjalanan mudik dan memberi peringatan saat ada kamera tilang elektronik. 

1. Apabila tidak ada pelanggaran, maka sistem akan menampilkan informasi ‘No data available’.

2. Apabila terdapat pelanggaran, maka sistem akan menunjukkan catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

3. Pengendara juga akan mendapatkan surat tilang yang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.

Jika pemilik tidak melakukan konfirmasi 8 hari setelah pelanggaran, maka surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan diblokir.

Adapun sanksi yang berlaku untuk pelanggar lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya