Kepincut Mau Beli Mobil Pajero? Yuk Intip Pajak yang Harus Dikelaurkan Setiap Tahunnya
Ingin Meminang Pajero? Yuk Intip Pajak Yang Harus Kalian Kelaurkan Setiap Tahunnya-https://www.mitsubishi-motors.co.id/-https://www.mitsubishi-motors.co.id/
BACA JUGA:Klarifikasi dan Permohonan Maaf Pria Parkir Mobil di Tengah Jalan, Netizen: 'Malah Ciut!'
Biaya Pajak 5 Tahunan Mobil Mitsubishi Pajero
Pajak lima tahunan mobil Mitsubishi Pajero dihitung dengan rumus berikut:
Biaya Pajak 5 Tahunan = NJKB x Bobot PKB x 25%
NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) adalah harga jual mobil yang ditetapkan oleh pemerintah.
Bobot PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) adalah persentase pajak yang dikenakan terhadap NJKB.
BACA JUGA:Masih Tinggal Sama Mertua? Ini 10 Tips Supaya Mental Kamu Tetap Terjaga
25% adalah persentase pajak yang dikenakan untuk mobil penumpang.
Contoh Perhitungan Pajak Lima Tahunan Mobil Mitsubishi Pajero
Misalkan, kamu membeli mobil Mitsubishi Pajero 2.5L Exceed 4x2 AT tahun 2023 dengan NJKB sebesar Rp450.000.000.
Bobot PKB untuk mobil penumpang adalah 2%. Dengan demikian, biaya pajak lima tahunan mobil tersebut adalah:
BACA JUGA:Scrub Bibir Berbahan Dasar Gula Olahan Rumah, Dijamin Tak Lagi Kering!
Biaya Pajak 5 Tahunan = Rp450.000.000 x 2% x 25% = Rp22.500.000
Jadi, kamu harus membayar pajak sebesar Rp22.500.000 untuk mobil Mitsubishi Pajero 2.5L Exceed 4x2 AT yang kamu beli tahun 2023.
Denda Pajak Mobil Mitsubishi Pajero
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-