Jika Sandra Dewi Terbukti Hilangkan Bukti Kasus Korupsi Suaminya, Bisa Terancam 9 Bulan Penjara!

Jika Sandra Dewi Terbukti Hilangkan Bukti Kasus Korupsi Suaminya, Bisa Terancam 9 Bulan Penjara!

Jika Terbukti Sandra Dewi Hilangkan Bukti Kasus Korupsi Suaminya Bisa Terancam 9 Bulan Dipenjara-@sandradewi88-Instagram

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Nama Sandra Dewi kembali mencuat setelah kasus korupsi suaminya sebesar Rp 271 Triliun.

Dan baru-baru ini Instagram Sandra Dewi dinyatakan hilang setelah kasus suaminya menghebohkan dunia karna nilainya sangat fantastis.

Namun sayangnya, hilangnya Instagram Sandra Dewi menjadi pusat perhatian khawatir dirinya menghilangkan bukti kasus korupsi suaminya.

BACA JUGA:Dapat Senjata Spesial Yuk Klaim Dulu Kode Redeem Mobile Legends Kamis 18 April 2024

Jika Sandra Dewi terbukti ingin menghilangkan barang bukti kasus korupsi suaminya, praktisi hukum Tommy Triyunanto pun menyinggung ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.  

Tommy menjelaskan jika bisa dibuktikan bahwa akun Instagram Sandra Dewi bepotensi adanya dugaan aliran dana hasil korupsi.

"Melihat akun IG Sandra Dewi yang saat ini hilang dari konsumsi publik," kata Tommy di Jakarta Kamis, 18 April 2024.

Tak hanya itu saja bahkan Tommy meminta Kejaksaan Agung untuk mengusut motif dibalik hilangnya akun Instagram Sandra Dewi.

BACA JUGA:Yuk Koleksi Skin Senjata Karakter Gratis Klaim Dulu Kode Redeem Free Fire Hari Ini 18 April 2024

"Tentunya ini menjadikan poin penting untuk dikembangkan atau dibua kembali oleh pihak Kejaksaan Agung," terang Tommy.

"Apabila adanya satu tindakan menghilangkan barang bukti yang dilakukan melalui sarana elektronik," sambungnya.

Tommy menyebut Sandra Dewi bisa dijerat dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU No.19 Tahun 2016.

"Ancaman hukumannya sampai dengan 9 bulan penjara," ujarnya.

BACA JUGA:Jangan Anggap Remeh! Ini Dia 7 Pertanda Semut Hitam dan Merah Menurut Primbon Jawa

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Sumber: