Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil Lengkap dengan Tarif Pembayarannya
Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Serta Tarifnya-xb100 -freepik
JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Dalam konteks pembahasan mengenai pajak kendaraan bermotor, pikiran kita seringkali terarah pada pajak tahunan dan pajak lima tahunan.
Namun, ternyata terdapat elemen yang tidak boleh diabaikan, yakni pajak progresif.
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan pajak progresif? Untuk lebih memahami mekanisme dan dampaknya, mari kita telaah lebih jauh mengenai pengertian pajak progresif, dasar hukum perundangannya, tarifnya, hingga cara menghitungnya.
Apa itu Pajak Progresif?
Pajak progresif adalah pajak yang wajib dibayarkan apabila seseorang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu.
Pajak progresif memiliki ketentuan tertentu seperti pemilik kendaraan sama, jenis kendaraan sama, dan alamat atau kartu keluarga pemilik kendaraan sama.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku apabila kalian hanya memiliki satu mobil, dan satu motor. Pajak progresif juga tidak berlaku untuk kendaraan bermotor seperti kendaraan yang digunakan instansi pemerintahan dan aparatur negara.
Aturan mengenai pajak progresif tersebut sudah di atur dalam UU No. 28 Th. 2009 mengenai PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah).
Dasar Hukum Perundangan Tarif Pajak Progresif
Dasar hukum atau perundangan untuk penerapan Tarif Pajak Progresif pada Kendaraan Bermotor di Indonesia terdapat dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
BACA JUGA:Nikmati Berbagai Promo Spesial Hari Kartini, Mulai dari Makanan Sampai Kebutuhan Pokok!
Pasal ini secara tegas mengatur tarif pajak yang dikenakan pada kepemilikan Kendaraan Bermotor pribadi, dengan ketentuan sebagai berikut:
"Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut: a. untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah sebesar 1% (satu persen) dan paling tinggi sebesar 2% (dua persen); b. untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen)."
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-