Prabowo-Gibran Ditetapkan Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Oleh KPU Besok

Prabowo-Gibran Ditetapkan Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Oleh KPU Besok

Prabowo-Gibran Ditetapkan Sebagai Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU Besok-foto-Istimewa

Meskipun keputusan mayoritas dari Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan penolakan terhadap permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, tiga dari delapan hakim konstitusi menyatakan ketidaksetujuan mereka dalam bentuk pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Dalam proses gugatan mereka ke MK, baik Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud telah mengajukan permohonan agar kandidat Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan pemungutan suara ulang dilakukan.

Meskipun demikian, MK menegaskan bahwa keputusan mayoritas telah diambil, mengakhiri proses sengketa ini secara resmi.

Sementara itu, di tengah proses sengketa yang berlangsung, kubu Anies-Muhaimin juga mengajukan petitum alternatif yang mengusulkan diskualifikasi khusus untuk Gibran.

BACA JUGA:Review Game Super Crazy Rhythm Castle, Ada Tantangan Menarik di Tiap Level yang Bervariasi

Mereka mengklaim bahwa Gibran tidak memenuhi syarat administrasi karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memproses pencalonannya berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Menurut PKPU tersebut, syarat usia minimum yang ditetapkan masih mengacu pada aturan lama sebelum adanya putusan MK, yakni berusia 40 tahun.

Hal ini menjadi argumen utama dalam gugatan mereka, dengan harapan dapat mengubah dinamika hasil Pilpres 2024.

Selain itu, dalam proses persidangan, tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo juga menegaskan adanya dugaan pelanggaran yang diduga bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

BACA JUGA:Review Game TEVI Dengan Sistem Pertarungan Yang Mendalam

Serta penyalahgunaan asas-asas pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 terkait dengan praktik nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), serta penggunaan sumber daya negara untuk mendukung kampanye Prabowo-Gibran.

Mereka menekankan bahwa tindakan tersebut mengganggu integritas dan keadilan dalam proses pemilihan.

Namun, meskipun argumen ini diutarakan dengan tegas di hadapan MK, keputusan akhir tetaplah bergantung pada pertimbangan dan penafsiran hukum yang dilakukan oleh majelis hakim.

Hal ini menegaskan bahwa proses hukum adalah langkah penting dalam memastikan integritas demokrasi, meskipun hasilnya tidak selalu memuaskan semua pihak yang terlibat.

BACA JUGA:Terupdate! Yuk Buruan Klaim Kode Redeem Mobile Legends 23 April 2024

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya