Prabowo-Gibran Ditetapkan Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Oleh KPU Besok

Prabowo-Gibran Ditetapkan Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Oleh KPU Besok

Prabowo-Gibran Ditetapkan Sebagai Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU Besok-foto-Istimewa

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih dari Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Rabu, 24 April 2024.

Setelah proses yang teliti dan transparan, KPU menetapkan bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, dengan nomor urut 2, akan mengisi posisi tersebut.

Keputusan ini mencerminkan kehendak rakyat dalam proses demokratis yang telah berlangsung.

BACA JUGA:Ternyata Ria Ricis Sering Curhat Soal Rumah Tangganya ke Ayah Mertua

"Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024, jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU," ucap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 22 April 2024.

Dalam konteks perdebatan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai pihak yang diajukan dalam sengketa menyoroti tiga aspek kunci dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada tahap pertama, semua argumen yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat menurut pertimbangan MK.

Pada tahap kedua, sebagai akibatnya, semua argumen utama yang diajukan oleh kedua kubu tersebut tidak diterima oleh Mahkamah.

BACA JUGA:Dapatkan Hadiah Menarik dengan Klaim Kode Redeem FreeFire Hari Ini Selasa, 23 April 2024

"Yang ketiga, Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku," kata Hasyim.

Sebelumnya dilaporkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa atas hasil Pemilihan Presiden 2024 yang diajukan baik oleh kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.

Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, pada hari Senin 22 April 2024.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tegas Suhartoyo dalam pengumuman resmi tersebut, menegaskan bahwa kedua pihak yang mengajukan sengketa tidak mendapat dukungan dari MK.

BACA JUGA:Terupdate! Yuk Buruan Klaim Kode Redeem Mobile Legends 23 April 2024

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya