Prabowo-Gibran Ditetapkan Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Oleh KPU Besok

Prabowo-Gibran Ditetapkan Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Oleh KPU Besok

Prabowo-Gibran Ditetapkan Sebagai Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU Besok-foto-Istimewa

Dengan demikian, pengumuman Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pilpres menjadi semakin penting sebagai titik akhir dari proses ini.

Di mana Ganjar-Mahfud hanya mampu memperoleh 27.040.878 suara, atau sekitar 16,47 persen dari total suara sah secara nasional, situasinya semakin menarik dengan perbandingan jumlah suara antara pasangan Prabowo-Gibran, yang berhasil mengumpulkan 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari total suara sah nasional.

Dengan  pasangan Anies-Muhaimin yang hanya mampu meraih 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari total suara sah nasional.

Kesenjangan yang signifikan ini menyoroti dinamika politik yang kompleks dalam Pilpres 2024, yang memperlihatkan preferensi dan dukungan masyarakat terhadap kandidat-kandidat yang berkompetisi.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya