Ternyata Diperintah Jokowi, Alasan SYL Habiskan Uang Negara ke Brazil
Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo yang Terjerat Dugaan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi-@syahrul_yl-X
BACA JUGA:Semifinal UEL 2024: Link Nonton Live Streaming Atalanta vs Marseille, Siapa yang Lolos ke Final?
Jaksa KPK, Masmudi, memaparkan dalam persidangan pada hari Rabu, 8 Mei 2024, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa jumlah uang yang diduga diperoleh oleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI, dengan cara yang diduga menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, mencapai total Rp 44.546.079.044.
Lebih lanjut, Masmudi menjelaskan bahwa uang tersebut diduga diperoleh SYL melalui pemungutan yang tidak sah dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Jaksa mengungkap bahwa dalam aksinya, SYL tidak beroperasi sendirian, melainkan dibantu oleh dua tersangka lainnya, yaitu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta, dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, yang saat ini juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di tangan Kasdi dan Hatta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya, berdasarkan dakwaan yang disampaikan, pengeluaran terbanyak dari uang hasil pemungutan tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, seperti acara keagamaan, operasional menteri, dan pengeluaran lain yang tidak masuk dalam kategori yang ditetapkan, dengan nilai total mencapai Rp 16,6 miliar.
Dengan tegas, jaksa mengungkapkan bahwa uang-uang yang terkumpul tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan yang diberikan oleh Terdakwa.
Sebagai konsekuensi atas perbuatan mereka, para terdakwa dijerat dengan beberapa dakwaan berat yang mencakup berbagai pasal Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, Dakwaan kedua, Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dan dakwaan ketiga berbunyi: Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-