Ternyata Diperintah Jokowi, Alasan SYL Habiskan Uang Negara ke Brazil

Ternyata Diperintah Jokowi, Alasan SYL Habiskan Uang Negara ke Brazil

Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo yang Terjerat Dugaan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi-@syahrul_yl-X

BACA JUGA:Pasukan Israel Berkumpul di Pinggiran Rafah, AS Memperingatkan Serangan Besar-besaran!

Hal ini menjadi titik fokus dalam diskusi, mempertimbangkan dampaknya yang luas terhadap sektor pertanian dan kesejahteraan petani.

"Sementara anggaran kita turun pak, dari 24 triliun menjadi 14 triliun," imbuhnya.

Sebelumnya, salah satu bawahan SYL yang memberikan kesaksian di persidangan membeberkan bahwa biaya perjalanan SYL ke Brazil pada bulan Mei 2022 mencapai angka yang mencengangkan, yaitu Rp 600 juta, fakta ini menjadi sorotan penting dalam kasus tersebut, mengungkapkan kemungkinan adanya pengeluaran yang tidak terduga dan tidak proporsional dalam penggunaan dana publik.

Dengan fasilitas tersebut ditanggung oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, perluasan investigasi menjadi semakin mendesak untuk mengungkap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran di lembaga-lembaga pemerintahan.

BACA JUGA:Netanyahu Pertimbangkan Risiko Serangan Ke Rafah: Inilah Cara Negosiasi ke Timur Tengah!

"Ke Brazil, saya lupa bulannya, itu sekitar kurang lebih 600-an juta," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Hermanto, menjadi saksi di persidangan tersebut.

Di ruang sidang, ketika jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hermanto, jaksa itu mengucapkan, "Di BAP saksi menyebut bulannya Mei 2022,” ucapnya.

"Mei ya, 2022,” ujar Hermanto.

Dalam persidangan yang tegang, Hermanto dengan tegas menegaskan bahwa permintaan fasilitas sebesar Rp 600 juta tersebut tidak tercantum dalam anggaran Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan.

BACA JUGA:Menhan Israel Tegaskan Pihaknya Siap Perang: Kami Tidak Dapat Ditundukkan!

Dialog antara Hermanto dan jaksa menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.

"Pada saat itu di DIPA-nya tidak ada?" tanya jaksa dengan penuh ketegasan.

"Tidak ada," jawab Hermanto dengan mantap, mengungkapkan bahwa tidak ada alokasi anggaran yang mencakup permintaan tersebut.

Kasus ini semakin rumit dengan dakwaan terhadap SYL atas penerimaan gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar, total uang tersebut disinyalir diterima SYL selama periode yang cukup panjang, mulai dari tahun 2020 hingga 2023, menambah kompleksitas kasus yang tengah dihadapi dalam persidangan tersebut.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya