Bingung Mau Blokir STNK? Ikuti Langkah-langkah Ini Sob

Bingung Mau Blokir STNK? Ikuti Langkah-langkah Ini Sob

Bingung Ingin Blokir STNK? Ikuti Langkah-langkahnya Sob-snowing -freepik

• Ketika sudah masuk ke halaman pendaftaran, maka kalian bisa mengisi data yang diperlukan sesuai dengan KTP, misalnya nama lengkap, nomor telepon, alamat lengkap.

• Jika memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, maka silakan masukkan juga.

BACA JUGA:Kumpulan Ramalan Zodiak Sagitarius Terbaru Hari Ini, Jumat 24 Mei 2024

• Setelah semua data terisi dengan benar dan sudah dilakukan pengecekan ulang, maka kalian bisa membuat akun. Klik bagian persetujuan untuk syarat dan ketentuan, lalu klik tombol “Daftar” yang tersedia.

• Selanjutnya, email aktivasi akun akan dikirimkan. Silakan buka email dan lakukan aktivasi sesuai dengan instruksi.

• Setelah aktivasi berhasil, maka kalian sudah memiliki akun dan bisa, maka kalian bisa kembali masuk ke halaman tadi dengan menu “Login”, masukkan email serta kata kunci yang sebelumnya telah dibuat.

• Selanjutnya, di homepage pajakonline.jakarta.go.id, kalian bisa memilih menu “PKB” yang berada sebelah kiri.

BACA JUGA:6 Zodiak Beruntung yang Akan Mendapatkan Rezeki Nomplok di Bulan Juni 2024

• Pilih bagian “Pelayanan”, lalu setelah masuk bagian tersebut pilihlah menu “Permohonan Lapor Jual”.

• Setelah masuk ke menu tersebut, klik bagian “Ajukan Lapor Jual”, lalu pilihlah kendaraan mana milik kalian yang ingin diblokir.

• Isilah berbagai data yang diperlukan serta unggah dokumen pendukung sesuai dengan instruksi.

• Jika sudah, periksa kembali semua data yang tadi dimasukkan, pastikan sudah benar.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG Jumat, 24 Mei 2024: Waspadai Petir di Wilayah Jabodetabek Hari Ini!

• Selanjutnya, klik bagian “Kirim” lalu tunggu sampai pengajuan kalian diproses oleh Bapenda DKI Jakarta.

• Ketika nantinya sudah disetujui, maka akan ada konfirmasi yang dikirim melalui email, atau dapat terlihat di kolom PKB.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
Berita Terpopuler