Bingung Mau Blokir STNK? Ikuti Langkah-langkah Ini Sob
Bingung Ingin Blokir STNK? Ikuti Langkah-langkahnya Sob-snowing -freepik
• Ketika sudah masuk ke halaman pendaftaran, maka kalian bisa mengisi data yang diperlukan sesuai dengan KTP, misalnya nama lengkap, nomor telepon, alamat lengkap.
• Jika memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, maka silakan masukkan juga.
BACA JUGA:Kumpulan Ramalan Zodiak Sagitarius Terbaru Hari Ini, Jumat 24 Mei 2024
• Setelah semua data terisi dengan benar dan sudah dilakukan pengecekan ulang, maka kalian bisa membuat akun. Klik bagian persetujuan untuk syarat dan ketentuan, lalu klik tombol “Daftar” yang tersedia.
• Selanjutnya, email aktivasi akun akan dikirimkan. Silakan buka email dan lakukan aktivasi sesuai dengan instruksi.
• Setelah aktivasi berhasil, maka kalian sudah memiliki akun dan bisa, maka kalian bisa kembali masuk ke halaman tadi dengan menu “Login”, masukkan email serta kata kunci yang sebelumnya telah dibuat.
• Selanjutnya, di homepage pajakonline.jakarta.go.id, kalian bisa memilih menu “PKB” yang berada sebelah kiri.
BACA JUGA:6 Zodiak Beruntung yang Akan Mendapatkan Rezeki Nomplok di Bulan Juni 2024
• Pilih bagian “Pelayanan”, lalu setelah masuk bagian tersebut pilihlah menu “Permohonan Lapor Jual”.
• Setelah masuk ke menu tersebut, klik bagian “Ajukan Lapor Jual”, lalu pilihlah kendaraan mana milik kalian yang ingin diblokir.
• Isilah berbagai data yang diperlukan serta unggah dokumen pendukung sesuai dengan instruksi.
• Jika sudah, periksa kembali semua data yang tadi dimasukkan, pastikan sudah benar.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG Jumat, 24 Mei 2024: Waspadai Petir di Wilayah Jabodetabek Hari Ini!
• Selanjutnya, klik bagian “Kirim” lalu tunggu sampai pengajuan kalian diproses oleh Bapenda DKI Jakarta.
• Ketika nantinya sudah disetujui, maka akan ada konfirmasi yang dikirim melalui email, atau dapat terlihat di kolom PKB.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-