Bingung Mau Blokir STNK? Ikuti Langkah-langkah Ini Sob

Bingung Mau Blokir STNK? Ikuti Langkah-langkah Ini Sob

Bingung Ingin Blokir STNK? Ikuti Langkah-langkahnya Sob-snowing -freepik

Hal yang perlu diperhatikan yaitu diperlukan STNK, BPKB, serta surat/akta penyerahan atau bukti pembayaran jika akan melalui sistem online ini.

Jika tidak ada, maka proses tidak bisa dilakukan, sebaiknya kalian datang langsung ke Kantor Samsat untuk memproses pemblokiran.

BACA JUGA:Pengadilan Dunia Akan Memutuskan Tindakan Atas Serangan Israel di Rafah

• Untuk Wilayah Jawa Barat

Selanjutnya, untuk wilayah Jawa Barat, maka kalian bisa melakukan pemblokiran STNK secara online dengan cara berikut:

• Unduh dan bukalah aplikasi Sambara.

• Pilih bagian Proteksi Kepemilikan di kolom Info dan Layanan.

BACA JUGA:Suhu Laut Thailand Meningkat, Bahakan Sampai Rekor Tertingginya!

• Masukkanlah nomor polisi dari kendaraan kalian.

• Jika muncul notifikasi bahwa kalian belum registrasi nomor HP, pilih bagian “Ok”.

• Masukkanlah NIK, nomor polisi, serta nomor HP.

• Angka verifikasi akan dikirimkan melalui nomor HP, silakan masukkan sesuai angkanya.

BACA JUGA:Ramalan Zodiak Libra Kamis, 23 Mei 2024: Kemampuan Alamimu Akan Sangat Berguna Hari Ini!

• Lengkapi data tanda tangan dan foto.

• Akan muncul pertanyaan “Apakah kendaraan kalian akan diblokir?”, lalu klik “Ya”.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya