Jangan Asal Ngebut, Ini Aturan Kecepatan yang Harus Anda Taati Saat di Jalan Tol
Jangan Asal Ngebut, Ini Aturan Kecepatan yang Harus Anda Taati Ketika Di Jalan Tol- chuttersnap-freepik
Hal ini berlaku untuk semua jenis mobil apalagi tipe mobil tua yang performanya sudah mulai menurun.
BACA JUGA:Promo Spesial Krispy Kreme Spesial Hari Ini: 2 Lusin Donat Hanya Rp 100.000!
Apalagi jika kalian memaksakan mobil untuk terus melaju dalam kecepatan tinggi secara terus-menerus.
Lebih baik patuhi saja batas kecepatan yang sudah berlaku.
Performa mobil akan selalu terjaga dan kalian juga bisa berkendara lebih aman dengan risiko kecelakaan lebih kecil.
• Hukuman dan Denda
Risiko lain yang menunggu kalian jika melanggar aturan kecepatan saat melaju di jalan tol adalah hukuman dan denda.
Pengguna jalan yang melaju dengan kecepatan tinggi melebihi aturan di Undang-Undang, akan mendapat hukuman sepadan.
BACA JUGA:Rangkaian Acara Seru dalam Rangka Meriahkan HUT Jakarta ke-497, Jangan Sampai Terlewat!
Perlu diketahui bahwa fasilitas jalan tol saat ini sudah dilengkapi kamera pengawas atau CCTV.
Kalian pasti akan tertangkap jika berkendara melebihi batas laju yang sudah ditentukan
Hukuman bagi pengemudi yang melanggar aturan sudah diatur pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal yang membahas aturan ini adalah pasal 23 ayat 4.
BACA JUGA:5 Manfaat Konsumsi Makanan Dengan Cara Direbus: Ternyata Bagus untuk Kesehatan Lho!
Di pasal tersebut tercantum bahwa pengemudi bisa mendapatkan hukuman pidana kurungan maksimal 2 bulan.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-