Penjelasan Subhan Mengapa Gugat Ijazah Gibran Hingga Rp125 Triliun

Penjelasan Subhan Mengapa Gugat Ijazah Gibran Hingga Rp125 Triliun

Advokat Subhan jelaskan alasan gugat ijazah Gibran dengan tuntutan Rp125 triliun, klaim demi kompensasi kerusakan sistem hukum.-Foto: YouTube Akbar Faizal Uncensored-

JAKARTA, Semaraknews.co.id – Drama politik makin heboh setelah seorang advokat bernama Subhan Palal mendadak melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Targetnya bukan sembarang orang, melainkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Masalahnya, bukan soal kebijakan negara, tapi dugaan keabsahan ijazah SMA yang ia gunakan saat maju di Pilpres 2024.

Yang bikin geger, Subhan menuntut kompensasi senilai Rp125 triliun. Jumlah yang bikin pusing tujuh keliling kalau benar-benar harus dibayar. Namun, Subhan buru-buru menegaskan uang itu bukan untuk dia pribadi, melainkan simbol kompensasi untuk seluruh warga negara.

“Yang menjadi korban negara, sistem hukum terciderai, saya sebagai warga negara dan berikut warga negara lain harus mendapat kompensasi,” tegas Subhan dalam diskusi di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, Kamis, 18 September 2025.

BACA JUGA:Bahlil Paksa SPBU Swasta “Setuju Tak Setuju, Harus Setuju” Beli BBM Tambahan ke Pertamina

Menurut Subhan, gugatan ini punya dasar kuat. Ia menuding ijazah yang dipakai Gibran saat daftar wapres tidak memenuhi syarat pendidikan setingkat SMA sebagaimana diatur UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

“Saya menganggap itu perbuatan hukum karena persyaratannya itu tidak terpenuhi. Persyaratan pendidikan terutama,” ujarnya, bahkan sampai menyebut Gibran sebagai calon dengan “cacat bawaan”.

Namun langkah Subhan jelas memicu resistensi. Wakil Ketua Umum Bara JP, David Pajung, langsung menguliti legal standing Subhan. “Pertanyaan saya adalah, legal standing Pak Subhan ini apa? Kok dia merasa lebih hebat dari undang-undang, dari KPU, dari Dikti?” ucap David.

David menegaskan, semua proses verifikasi, baik administratif maupun faktual, sudah dijalankan lembaga negara berwenang dan bahkan disahkan oleh Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA:Purbaya Ngaku Gajinya Anjlok Begitu Jadi Menteri

Subhan sendiri ogah dituding punya motif politik. Ia menepis anggapan bahwa gugatan ini ada titipan dari kelompok tertentu. Menurutnya, ia bergerak murni sebagai advokat dan warga negara yang resah dengan sistem hukum yang dinilainya terciderai.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya