Tiba-tiba Ada Perubahan Peraturan Baru MA Terkait Usia Pemimpin Daerah, Kok Bisa Ya?

Tiba-tiba Ada Perubahan Peraturan Baru MA Terkait Usia Pemimpin Daerah, Kok Bisa Ya?

keputusan MA---Istimewa

Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur jika berusia minimal 30 tahun, dan sebagai calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun saat dilantik, bukan saat ditetapkan sebagai pasangan calon.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) tentang perubahan syarat usia pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). 

Ia meminta agar hal tersebut lebih baik ditanyakan langsung kepada MA.

"Itu tanyakan ke Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat," kata Jokowi seusai meninjau Pasar Bukit Sulap Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Kamis, 30 Mei 2024.

BACA JUGA:Cek Faktor yang Mempengaruhi Kenyamanan dan Keselamatan Saat Mengendarai Mobil

Jokowi mengaku belum membaca putusan MA tersebut. "Belum, belum, belum," ujarnya.

MA belum menampilkan putusan lengkap terkait permohonan tersebut. Meski demikian, Partai Garuda selaku pemohon mengaku telah menerima salinan putusan tersebut.

Sebelum adanya putusan MA, syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung saat penetapan calon oleh KPU, syarat minimal usia sebelum diubah adalah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil wali kota.

Kini, syarat tersebut diubah sebagaimana gugatan Partai Garuda. Syarat minimal usia sekarang dihitung saat pelantikan calon sebagai kepala daerah terpilih.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya