Resmi Cerai Dari Cathrine Wilson, Idham Masse Ajukan Banding Terkait Hal Ini
Idham Mase-@idham_mase-Instagram
BACA JUGA:Inilah 4 Manfaat Daun Kari untuk Kesehatan Tubuh, Mau Coba?
Dari beberapa gugatan yang dilayangkan ole Cathrine Wilson, nafkah masa lampau sebesar Rp800 juta ditolak oleh hakim Pengadilan Agama Depok.
Meskipun nafkah masa lampau ditolak, namun nafkah mut'ah dan idah telah dikabulkan oleh hakim.
Berdasarkan keputusan hakim untuk mengabulkan nafkah mut'ah dan idah, Idham Masse merasa ada ketidaksesuaian hingga akhirnya mengajukan banding.
Idham Masse merasa ada yang salah dari penerapan perhitungan pada nominal nafkah mut'ah dan idah yang harus diberikan pada Cathrine Wilson.
BACA JUGA:Momen Unik Sepasang Kekasih Pesan 2 Ojol Agar Bisa Boncengan Berdua!
Hingga saat ini, pihak Idham Masse tidak menyebutkan besaran nominal yang harus diberikan pada Cathrine Wilson setelah gugatannya dikabulkan.
Sebagai informasi mengapa Cathrine Wilson tidak menguggat hal terkait anak, diketahui bahwa tidak adanya keturunan dari pernikahan yang dijalani Cathrine Wilson dan Idham Masse selama 1 tahun ini.
Namun, Cathrine Wilson merasa bersyukur karena belum dianugrahi keturunan pada saat ia berani mengambil langkah untuk keluar dari ruang lingkup buruk pernikahannya hingga akhirnya mantap memutuskan untuk bercerai.
Maka dari itu, Cathrine Wilson menggugat hal-hal terkait hak dirinya sebagai istri yang tidak dipenuhi oleh Idham Masse semasa pernikahan.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-