Viral Video Jennie BLACKPINK Terekam Lagi Ngevape, Cepat Ditakedown!

Viral Video Jennie BLACKPINK Terekam Lagi Ngevape, Cepat Ditakedown!

Viral Video Jennie BLACKPINK Terekam Sedang Pakai Vape-@jennierubyjane-Instagram

Vlog tersebut diambil ketika Jennie BLACKPINK sedang berada di luar negeri, memperlihatkan momen ketika ia sedang menjalani proses makeup dengan ditemani oleh sejumlah staf.

Dalam rekaman itu, Jennie terlihat membawa sesuatu ke bibirnya yang kemudian mengeluarkan asap lalu membuat banyak orang berspekulasi bahwa benda tersebut adalah rokok elektrik atau vape.

Potongan video ini segera menyebar luas di media sosial, mengundang berbagai reaksi dari netizen.

Banyak yang terkejut dan memberikan komentar, memicu diskusi panas di dunia maya mengenai tindakan Jennie dalam video tersebut.

BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024 Semakin Dekat, Bawaslu Ungkap Kekhawatiran

Beberapa penggemar menunjukkan dukungan, sementara yang lain mengungkapkan kekhawatiran mereka.

Debat pun terus berkembang, menciptakan gelombang reaksi yang beragam di kalangan penggemar dan publik.

Komentar netizen bermunculan terkait tindakan Jennie BLACKPINK yang diduga menyemburkan asap ke wajah seorang staf yang sedang meriasnya, serta tuduhan bahwa ia melakukan tindakan ilegal dengan merokok di dalam ruangan.

Peristiwa ini memicu banyak reaksi negatif di media sosial, dengan banyak orang mengecam perilaku yang dianggap tidak pantas tersebut.

BACA JUGA:Ini Keinginan Pegi Setiawan Setelah Status Tersangkanya Kini Digugurkan

Mereka menyoroti aspek kesehatan dan keselamatan, terutama mengingat bahwa merokok di dalam ruangan dapat membahayakan orang lain di sekitarnya.

Tidak sedikit pula yang menyayangkan tindakan Jennie, mengingat posisinya sebagai figur publik yang seharusnya menjadi contoh bagi para penggemarnya.

Mengutip dari KBIZoom, menurut Pasal 9, Ayat 4, Angka 16 Undang-Undang Promosi Kesehatan Nasional Korea Selatan, gedung perkantoran, pabrik, dan bangunan serba guna dengan luas lantai total 1.000 meter persegi atau lebih ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok.

Jika seseorang merokok di dalam ruangan di area yang telah ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok, mereka dapat dikenakan denda hingga 100.000 won.

BACA JUGA:Pegi Setiawan Dapat Ganti Rugi Usai Jadi Orang yang Salah Sasaran

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya