Operasi Patuh Jaya 2024 Berlangsung, Ini Sanksi Tilang yang Paling Parah!

Operasi Patuh Jaya 2024 Berlangsung, Ini Sanksi Tilang yang Paling Parah!

Sanksi Tilang yang Akan Didapatkan-@infojkt-Instagram

Untuk pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, maka sesuai dengan Pasal 291 ayat 1 alan dikenakan hukuman kurungan selama maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Untuk pelanggar lalu lintas yang kedapatan tidak menggunakan sabuk keselamatan, maka akan dikenakan denda sebesar Rp250.000 atau kurungan dengan maksimal selama 1 bulan.

Pelanggaran dengan indikasi berkendara melebihi batas kecepatan yang telah ditetapkan, sesuai dengan Pasal 286 ayat 5 UU No. 22/2009 akan dikenakan hukuman kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Pelanggaran mengendara dibawah umur sesuai dengan Pasal 281 UU No. 22/2009 akan dikenakan hukuman kurungan maksimal 4 bulan atau denda dengan maksimal Rp1.000.000.

BACA JUGA:Viral Emak-Emak Kabur Tak Bayar Setelah Belanja, Ternyata Pakai Uang Palsu!

Pelanggar lalu lintas yang merupakan pengendara motor dengan membonceng lebih dari satu penumpang sesuai dengan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 UU LLAJ akan mendapatkan denda maksimal Rp250.000 atau hukuman kurungan maksimal selama 1 bulan.

Untuk kendaraan roda empat atau lebih ynag tidak memenuhi kelayakan jalan, maka sesuai dengan Pasal 285 ayat (2) UU No. 22/2009 LLAJ akan diberikan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan.

Pelanggaran untuk pengendara roda dua dan empat yang kedapatan tidak membawa STNK sesuai dengan Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ akan dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan.

Untuk pelanggar yang melanggar marak jalan sesuai dengan Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009 LLAJ akan dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau hukuman kurungan maksimal 2 bulan.

BACA JUGA:Thariq Halilintar Berharap Punya Anak Mirip dengan Wajah Aaliyah Massaid, Ini Alasannya

Bagi pelanggar yang kedapatan memasang rotator dan sirine yang bukan peruntukan kendaraannya, sesuai dengan Pasal 287 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 akan dikenakan hukuman kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Bagi pelanggar yang kedapatan menggunakan plat nomor atau TNKB palsu sesuai dengan Pasal 280 akan dikenakan hukuman kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Apabila ada kendaraan yang diparkir sembarangan atau parkir liar dan diderek oleh petugas, maka sesuai dnegan Perda Nomor 3 Tahun 2012 akan dikenakan denda Rp500.000 per hari.

Itulah 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus dalam Operasi Patuh Jaya 2024, selalu patuhi peraturan dan menjadi warga negara yang tertib ya.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya