Viral! Polres Metro Jakarta Pusat Gempur Jaringan Narkoba: 26 Tersangka Ditangkap di Kalipasir

Viral! Polres Metro Jakarta Pusat Gempur Jaringan Narkoba: 26 Tersangka Ditangkap di Kalipasir

Polres Metro Jakarta Pusat Gempur Jaringan Narkoba-@infojkt24-Instagram

"Untuk daerah-daerah lain di kawasan Jakarta Pusat yang menjadi zona merah dari peredaran narkotika,” ucapnya.

“Meski barang buktinya tidak banyak, kami ingin memberikan pesan kepada masyarakat agar tidak menjadikan

kawasan Jakarta Pusat sebagai playground atau area bagi para pengedar," tambahnya.

Para tersangka akan dikenakan ancaman pidana berdasarkan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, serta pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1, yang mengatur tentang tindak pidana narkotika.

Penerapan pasal-pasal tersebut mencakup berbagai aspek pelanggaran terkait peredaran dan penggunaan narkoba, menegaskan komitmen hukum terhadap penegakan aturan narkotika.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
Berita Terpopuler