Kabar Baru! Bikin SKCK Wajib Aktif BPJS

Kabar Baru! Bikin SKCK Wajib Aktif BPJS

Kabar Baru! Bikin SKCK Wajib Aktif BPJS---Istimewa

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Kabar terbaru jika kalian ingin membuat SKCK tentu saja harus memenuhi persyaratan terbaru yang telah dibuat.

Sebagai informasi bahwa ada aturan dimana jika kalian ingin membuat SKCK wajib gunakan BPJS yang aktif.

Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 61 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

BACA JUGA:CPNS 2024 Segera Dibuka, Inilah Cara Beli dan Pakai E-Materai

Sebagaimana dijelaskan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, Polri termasuk lembaga yang harus mendukung terlaksananya implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Mengenai syarat pembuatan SKCK wajib gunakan BPJS Kesehatan disampaikan oleh Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah.

"Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut," kata Rizzky dalam keterangannya.

Menurut Rizzky, langkah ini tidak hanya merupakan bentuk kebijakan administratif, tetapi juga bagian dari kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

BACA JUGA:3 Situs Nonton Film Terbaik di Bulan Agustus 2024

"Kolaborasi ini memiliki makna penting dalam rangka mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia. Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan bahwa setiap warga negara, termasuk para pemohon penerbitan SKCK juga memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi," kata Rizzky.

Tak hanya itu saja, Rizzky juga menjelaskan bahwa  kebijakan ini selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang menekankan cakupan kepesertaan JKN mencapai hingga 98 persen dari total keseluruhan penduduk. 

Kebijakan ini juga sudah diuji coba di sejumlah polres.

"BPJS Kesehatan bersama Polri telah melakukan uji coba di enam Polres, yaitu di wilayah Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, Polresta Balikpapan, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar, dan Polres Kabupaten Sorong yang berlangsung dari 1 Maret hingga 31 Mei 2024," ucap Rizzky.

BACA JUGA:Viral Video Kotoran Manusia Berceceran di Jalan, Netizen: 'Baunya Sampe Sini!'

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya