Breaking News! DPR Ubah Aturan Lagi, Pilkada 2024 Disebut Inkonstitusional

Breaking News! DPR Ubah Aturan Lagi, Pilkada 2024 Disebut Inkonstitusional

Breaking News! DPR Ubah Aturan Lagi, Pilkada 2024 Disebut Inkonstitusional---Istimewa

Sebab, saat penetapan pasangan calon pada 22 September mendatang, usia Kaesang masih 29 tahun, kurang setahun sebagai batas usia minimum calon gubernur dan wakil gubernur. Usia Kaesang baru genap 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Menurut Titi, seluruh elemen bangsa, termasuk DPR dan pemerintah, seharusnya menghormati dan tunduk pada kedua putusan MK tersebut. Ia menegaskan posisi MK sebagai satu-satunya penafsir konstitusi norma pada undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Ketika MK sudah memberi tasir, maka itulah yang harus diikuti semua pihak. Senang atau tidak senang," ungkap Titi.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya